Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sudah ada 22 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Proses klarifikasi masih dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng hingga saat ini.
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan laporan yang diterima posko THR yaitu ada yang menerima THR secara dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.
"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindaklanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi," kata Sakina dalam siaran pers yang diterima detikjateng, Senin (18/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sakina menjelaskan sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan. Kemudian perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.
"Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi," jelas Sakina.
Ia menyebut, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku yaitu sanksi administratif sesuai PP 36 tentang Pengupahan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.
"Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menjelaskan Disnakertrans Jateng sudah menemui pengusaha terkait THR. Salah satunya yaitu agar tidak mencicil THR untuk pekerja.
"Disnaker kita, Disperindag kita, sudah bertemu dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) agar tidak mencicil THR yang diberikan," kata Ganjar saat ditemui wartawan di halaman Gedung Gradhika, Jalan Pahlawan, Semarang, hari ini
"Ya, kita sudah bicara ke kementerian pusat. Memang itu (THR) tidak boleh dicicil kan. Jadi kita melaksanakan untuk di daerah, " imbuhnya.
Sementara itu dari data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahaan diberi nota riksa, kemudian 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.
Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.
(alg/sip)