Warga Klaten Keluhkan Pencairan BLT Minyak Goreng Wajib Vaksin Booster

Warga Klaten Keluhkan Pencairan BLT Minyak Goreng Wajib Vaksin Booster

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 14 Apr 2022 15:24 WIB
Suasana pencairan BLT minyak goreng di Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (14/4/2022).
Suasana pencairan BLT minyak goreng di Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (14/4/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan sembako di Klaten mengeluhkan syarat pencairan dengan vaksin booster. Warga mempertanyakan hal itu karena dalam surat undangan tidak tertulis syarat vaksin booster.

"Ini kalau tidak vaksinasi ketiga, tidak bisa ambil bantuan. Saya pulang dulu karena dapat nomor antrean vaksinasi 425," ungkap penerima BLT asal Desa Sidowayah, Harsono, kepada detikJateng di Balai Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (14/4/2022).

Harsono menceritakan, dirinya diundang menerima BLT minyak goreng di balai desa. Namun karena belum vaksin booster, dia diminta vaksin dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat antrean 425, padahal ini baru nomor 100. Daripada terlalu lama saya pulang dulu," kata Harsono.

Nur Cahyati, penerima BLT warga Desa Sidoharjo mengatakan tetangganya sesama penerima juga harus pulang minta surat keterangan vaksin booster karena sebagai syarat. Sebab saat dicetak di data vaksin petugas, justru yang keluar identitas berbeda.

ADVERTISEMENT

"Namanya Lasmini tapi di-print vaksin namanya Susanti, dan vaksinasi boosternya di Bogor. Padahal tidak pernah ke Bogor, petugas tetap tidak mau menerima," papar Nur di lokasi.

Akhirnya demi dapat BLT, imbuh Nur, dirinya dan tetangganya itu pulang meminta keterangan sudah vaksin booster. Padahal vaksinasi boosternya di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

"Tetap diminta surat keterangan vaksinasi. Kita harus pulang dulu, menemui petugas yang dulu memvaksinasi dan minta surat keterangan, baru BLT akhirnya cair," terang Nur.

Suasana pencairan BLT minyak goreng di Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (14/4/2022).Suasana pencairan BLT minyak goreng di Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (14/4/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)

Sementara itu Ketua RT 2, Desa Sidoarjo, Kecamatan Polanharjo, Kusworo mengatakan dalam undangan pencairan BLT hanya mencantumkan syarat KTP dan KK. Tapi sampai di lokasi, warga diminta vaksinasi booster.

"Undangan itu syaratnya e-KTP dan KK, serta prokes. Tapi sampai di sini diminta vaksinasi, ini yang salah siapa? Kan tidak ada syarat vaksin," ungkap Kusworo kepada detikJateng saat mengantar warganya dengan mobil.

Akibatnya, sambung Kusworo, warga yang tidak membawa kartu vaksin harus pulang mengambil kartu. Yang belum booster harus antre vaksinasi dulu sehingga tidak bisa langsung cair.

"Kasihan yang ibu-ibu. Mestinya uang dikasih dulu, uang itu kan sudah cair, mestinya uang diserahkan dulu, bukan antre berjubel begitu," kata Kusworo.

Bahkan warganya bernama Rejo (80) harus dua kali pulang mengambil syarat. Pertama mengambil kartu vaksinasi. Kedua diminta ambil KK asli.

"Dua kali harus pulang, padahal sudah tua, janda sendirian di rumah. Jaraknya juga tidak dekat," imbuh Kusworo yang bolak-balik mengantar.

Pantauan di Balai Desa Sidowayah, tampak ratusan warga berjubel di pintu masuk aula pukul 09.00 WIB. Warga ada yang lesehan di lantai.

Penyebabnya ada warga antre vaksinasi dan ada antre pencairan BLT. Akibatnya antrean membeludak.

Kepala Kantor Pos Polanharjo, Riyanto, mengatakan di wilayah Kecamatan Polanharjo ada dua lokasi pencairan BLT minyak goreng dan sembako. Yakni di Desa Sidowayah dan Borongan.

"Di Sidowayah dicairkan untuk tiga desa dan di Desa Borongan pencairan untuk empat desa. Dari kami tidak ada syarat vaksin, tapi ini ada surat edaran dari Sekda untuk vaksinasi," kata Riyanto.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial P3A dan KB Pemkab Klaten Much Nasir menjelaskan, ada surat edaran Sekda Jateng untuk menyinergikan vaksinasi dengan bansos. Tujuannya agar berjalan dengan baik.

"Ada surat Sekda provinsi, lalu Sekda Klaten agar disinergikan dengan vaksinasi. Kalau sebagai syarat wajib tidak ada, dan ini sejak dulu juga sudah seperti itu," papar Nasir kepada detikJateng.




(rih/sip)


Hide Ads