Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dari tanggal 5-14 Maret ada sekitar 1,4 juta liter minyak goreng yang masuk DIY. Lantas kenapa Presiden Joko Widodo masih mendapati kekosongan stok minyak goreng saat mendatangi salah satu minimarket di Yogyakarta, Minggu (13/3) lalu?
Menyoal masih adanya kelangkaan minyak goreng kemasan khususnya yang beredar di supermarket, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menilai seharusnya hal tersebut jarang terjadi. Mengingat data dari Kemendag menyebut jutaan liter minyak goreng masuk ke DIY sejak awal hingga tanggal 14 Maret 2022.
"Memang sebenarnya secara data bahwa untuk kebutuhan di DIY minyak goreng terpenuhi bahkan surplus. Karena data dari Kemendag dari tanggal 5-14 Maret stok minyak goreng yang masuk ke DIY ini ada 1.445.489 liter, dan ini menurut perhitungannya surplus," ujar Yuliyanto kepada wartawan di Taman Hutan Rakyat (Tahura), Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun misalnya ditemukan di supermarket yang mungkin ketersediaan barang terbatas itu jadi perhatian kita semua, termasuk masyarakat agar bisa melaporkannya ke kami," imbuh Yuliyanto.
Yuliyanto mengatakan, secara nasional Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Yuliyanto mengaku telah melaksanakan hal tersebut bahkan sejak jauh-jauh hari.
"Di Jogja alhamdulillah belum kita temukan penimbunan minyak goreng," katanya.
Kendati demikian, pihaknya sempat mendapati salah satu gudang di Jogja menyimpan banyak minyak goreng. Namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya bukti penimbunan minyak goreng.
"Beberapa waktu lalu saat kita lakukan pengecekan di salah satu gudang memang dalam kondisi minyak yang banyak," ucapnya.
"Tapi saat kita cek ternyata barang baru datang. Karena itu langsung kita pastikan barang itu akan terdistribusi ke Kabupaten sesuai dengan surat yang ada di pengantar administrasi minyak goreng tersebut," lanjut Yuliyanto.
Menurutnya ada beberapa hal terkait minyak goreng yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana dalam. Pertama, kata Yuliyanto, sesuai dengan pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 yang mengatur tentang penimbunan barang.
"Jadi saat ada yang melakukan penimbunan minyak goreng pasal 107 bisa dikenakan. Ada hal lain lagi, misalnya minyak goreng dialihkan tempatnya yang seharusnya untuk wilayah DIY tapi oleh distributor dialihkan ke Jawa Tengah bisa dikenakan pasal 108," katanya.
Selain itu memungkinkan juga jika peruntukannya diselewengkan. Mengingat peruntukannya ada 2, yaitu untuk konsumsi dan industri.
"Sehingga itu berpotensi melanggar peraturan, karena harga di industri memang lebih mahal. Sedangkan untuk harga konsumsi pemerintah sudah menetapkan harga Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mendatangi minimarket, toko swalayan dan pasar tradisional saat berada di Jogja, Minggu (13/3). Saat mengunjungi salah satu minimarket, Jokowi langsung mencari minyak goreng.
Dikutip dari Antara, Senin (14/3/2022), Jokowi tampak tak mendapati minyak goreng di minimarket tersebut. Rak bagian minyak goreng tampak kosong.
"Sejak kapan tidak ada?" tanya Presiden Jokowi seperti dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang ditayangkan kemarin.
"Baru tadi pagi Pak," jawab penjaga minimarket.
"Dijual berapa?" tanya Jokowi.
"Kalau yang dua literan itu Rp 28 ribu tapi kalau yang satu liter itu Rp 14 ribu," jawab penjaga minimarket.
"Oke makasih, tapi nanti (minyaknya) datang lagi ya?" tanya Jokowi.
"Nggak mesti, Pak," ucap penjaga toko tersebut.
Selain mengunjungi toko swalayan, Presiden juga mengecek ketersediaan minyak goreng di pedagang yang berada di Pasar Beringharjo dan Pasar Sentul Yogyakarta.
(aku/sip)