Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) mengungkap identitas 14 orang yang tertangkap basah melakukan pendakian di Gunung Merapi lewat wilayah Desa Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Mereka mengaku ikut open trip ilegal.
"Saat pengambilan keterangan diketahui bahwa 11 orang pendaki ilegal tersebut saling terhubung melalui akun media sosial dan mengikuti Open Trip Ilegal Pendakian Gunung Merapi," kata Kepala BTNGM, Heri Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (1/11/2026) malam.
"Adapun 11 pendaki ilegal tersebut adalah AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali) dan FSP (Boyolali). Untuk yang 3 pendaki ilegal yang terpisah dan ditemukan masyarakat yaitu U (Jogja), F (Solo) dan 1 orang perempuan asal Magelang. Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya 11 orang ditangkap pada Sabtu (31/10) lalu, kemudian tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu (1/11). Heri mengatakan, aktivitas pendakian ilegal ini terdeteksi berkat laporan cepat dari warga Desa Klakah yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang di wilayahnya.
Petugas BTNGM kemudian segera berkoordinasi dengan perangkat desa, masyarakat mitra Polhut, dan masyarakat setempat untuk mengambil langkah yang diperlukan.
"Pada hari Sabtu (31/10), Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal berjumlah 11 orang yang mendaki Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo," ujarnya.
Sebelas orang itu ditangkap tim gabungan pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 17.47 WIB, saat mereka turun ke lokasi parkir kendaraan mereka. Dari hasil pengembangan, ternyata diketahui jumlah total pendaki ilegal itu ada 14 orang.
"Diketahui 3 orang (pendaki) dari rombongan tersebut terpisah dan belum diketahui keberadaannya," imbuh dia.
Sebelas pendaki ilegal itu dibawa ke kantor RPTN Wilayah Selo dan dilakukan pengamanan barang bukti. Lalu mereka diberikan pembinaan bersama Polsek dan Koramil Selo hingga Minggu (31/10) dini hari.
"Upaya pencarian kepada tiga pendaki ilegal lainnya dilaksanakan oleh unsur masyarakat mitra Polhut dan masyarakat Desa Klakah. Pada Minggu (1/11) diketahui ketiganya dapat ditemukan dan kemudian diantarkan ke rumah masing-masing," ujar Heri.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui para pendaki tersebut saling terhubung melalui akun media sosial.
Heri menegaskan, penangkapan para pendaki ilegal ini dilakukan mengingat pendakian di Gunung Merapi masih ditutup sehubungan dengan status aktivitas Gunung Merapi yang berada pada Level III (Siaga).
Mengenai sanksi bagi 14 pendaki ilegal itu, Heri mengatakan, mereka akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM. Mereka rencananya akan dipanggil ke kantor pada minggu depan.
Heri mengingatkan bahwa Gunung Merapi masih ditutup dan tidak diperkenankan pendakian maupun aktivitas pada radius 3 km dari puncak Merapi. Masyarakat diimbau agar menaati ketentuan ini demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Simak juga Video '31 Pendaki Dievakuasi Usai Upacara HUT RI di Gunung Bawakaraeng':
(dil/dil)
