Polsek Gayamsari membubarkan aksi balap liar di Jalan Majapahit, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Belasan kendaraan disita usai ditinggal kabur pemiliknya.
"Ada 16 kendaraan, semua tidak sesuai spesifikasi, rata-rata tidak ada spion dan terlibat balap liar di Jalan Majapahit sekitar Lotte Mart," kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yuna Ahadiyah, saat dihubungi, Minggu (18/10/2026).
Yuna mengatakan penindakan dilakukan usai polisi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan. Informasi itu diterima pada Minggu (18/10) pukul 02.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus ditilang, sidang 1 bulan ke depan baru bisa keluar, kami sampaikan biar pada mikir. Saya dari jam 23.00 WIB di sana mereka ngebreng-ngebreng," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penindakan dengan melibatkan sejumlah fungsi. Saat petugas melakukan penyekatan, sebagian pengendara sempat melarikan diri. Namun, polisi mengamankan 16 sepeda motor yang ditinggalkan pengendaranya yang kabur.
"Yang lainnya kabur, itu 16 motor yang nggak bisa kabur. Polisi yang pakai pakaian dinas nyegat di lampu merah, terus kabur dicegat sama yang lain," terangnya.
Yuna menyebut para pengendara yang terlibat didominasi pelajar SMP hingga SMA/SMK. Sebagian di antaranya berasal dari luar wilayah Kecamatan Gayamsari.
"Rata-rata SMP, SMA, beberapa ada warga Semarang tapi kebanyakan warga luar Gayamsari, ada orang Sayung," ungkapnya.
Selain motornya tak sesuai spesifikasi standar, rata-rata para pelajar itu juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi juga mendapati sejumlah pengendara dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
"Banyak yang mabuk, tapi tidak ada yang narkoba. Cuma ada yang mabuk, ternyata nggak punya SIM," ucapnya.
Yuna lantas menegaskan polisi akan memberikan sanksi lebih berat jika pengendara kembali tertangkap melakukan pelanggaran serupa. Jika mengulangi perbuatannya, sepeda motor dapat ditahan selama tiga bulan.
"Kami tegaskan kalau itu (balap liar) terjadi lagi dan ditangkap lagi, tiga bulan (motor diamankan)," ujarnya.
Yuna juga mengingatkan orang tua agar turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama ketika berada di luar rumah hingga larut malam.
"Anaknya kalau belum pulang jam 23.00 WIB dicari, orang tua ikut bertanggung jawab kalau anaknya larut malam belum pulang," tuturnya.
Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Aktivitas tersebut berpotensi mengganggu pengendara lain, termasuk kendaraan besar yang melintas di lokasi.
"Masih banyak pengendara lain, apalagi malam Minggu, rata-rata kan yang merasa terganggu kayak truk-truk, mobil boks, terganggu karena banyak motor roda dua knalpot brong," ucapnya.
