Polda Jateng Ajak Warga Laporkan Oknum Polisi Pelaku Pungli

Polda Jateng Ajak Warga Laporkan Oknum Polisi Pelaku Pungli

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 16 Okt 2026 09:35 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan
Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan. Foto: Dok. Polda Jateng
Semarang -

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Yulianto, mengajak masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk dilaporkan. Masyarakat diharapkan dapat mengawasi kinerja polisi.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya. Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti," terang Yulianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Jumat (16/10/2026).

Yulianto menyebut, hal tersebut merupakan upaya Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan melalui semangat "Polisi Bersama Masyarakat". Semangat tersebut menekankan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulianto menyebut keterlibatan masyarakat begitu penting. Sebab polisi selalu berinteraksi dengan warga di berbagai tempat.

Dengan demikian, Yulianto berharap masyarakat dapat mengenali perbedaan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar atau prosedur yang sah. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan dengan memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap masyarakat menjadi mata dan telinga dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila melihat atau mengalami dugaan pungli, catat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung apabila. Informasi tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penanganan laporan," jelasnya.

Lebih lanjut, Yulianto menambahkan, laporan masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, sedangkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan masyarakat tidak perlu memberi uang maupun imbalan di luar ketentuan guna mendapat layanan kepolisian.

"Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Kami ingin setiap pelayanan kepolisian berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," lanjutnya.

Yuliyanto kembali mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi pungli di lingkungan sekitarnya.

"Mari kita bersama-sama membangun budaya berani melaporkan. Jika menemukan dugaan pungli oleh oknum anggota Polri, jangan dibiarkan dan jangan takut untuk menyampaikan laporan melalui saluran resmi," ungkapnya.

"Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki pelayanan, dan menjaga integritas Polri. Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata," pungkasnya.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads