Polisi masih mendalami laporan dari keluarga mahasiswi Solo, WN (53), yang melaporkan restoran Grandma's Signature. Kasi Humas Polresta Solo, AKP Lingga Ramadan, mengaku Polresta Solo sudah menerima aduan pada Senin (12/10) lalu.
"Sudah bikin pengaduan. Ya tentunya kalau ada laporan tentunya kita sudah terima," kata Lingga dihubungi detikJateng, Rabu (14/10/2026).
Lingga mengatakan, penyidik akan mendalami pengaduan tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga berpeluang dijadwalkan untuk mengusut persoalan itu lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti mungkin diagenda, akan ada pemeriksaan dan sebagainya. Nanti sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari rekan-rekan dari Sat Reskrim," ungkapnya.
Terkait kemungkinan penerapan pasal pidana atas tindakan memviralkan mahasiswi tersebut di media sosial, pihaknya belum dapat memastikan. Penyidik masih mengkaji apakah peristiwa yang diadukan memenuhi unsur pasal tertentu.
"Ini masih kita dalami ya, Mbak. Masih didalami, kan ini masih tahapnya masih pengaduan," katanya.
Dirinya menegaskan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
"Sejauh ini masih diterima saja, baru diterima dan masih didalami sama rekan-rekan dari penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga mahasiswi asal Solo, WN (53), melaporkan salah satu restoran ke Polresta Solo. Pelaporan dilayangkan oleh WN lantaran pihak restoran diduga menyebarkan video rekaman CCTV anak WN, HN (20), yang tidak membayar makanan.
Ia mengaku terjadi miskomunikasi antara HN dan ibunya terkait pembayaran tagihan. Saat itu, HN mengira bahwa makannya sudah dibayar oleh ibunya yang pergi terlebih dahulu.
"Anak itu mengira sudah dibayar mamanya karena sudah terbiasa makan di situ. Mamanya juga sibuk, sehingga terjadi miskomunikasi," kata Asri.
Asri menjelaskan, HN sempat menunggu temannya yang tidak kunjung datang. Setelah selesai makan, HN kemudian melewati kasir dan menuju mobilnya.
"Saat lewat kliennya kami tidak mendapat teguran dari pihak restoran terkait pembayaran yang belum diselesaikan," terangnya.
Dihubungi secara terpisah, Supervisor Grandma's Signature, Andreas Adi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menghapus seluruh unggahan terkait pelanggan tersebut setelah yang bersangkutan menyelesaikan pembayaran. Pihak resto juga telah mengunggah klarifikasi bahwa pelanggan itu sudah membayar tagihannya.
"Jadi yang kami rasa sudah selesai, tapi malah diperpanjang. Tapi nggak apa-apa, kita menghormati semua haknya dari customer. Kita akan menunggu nanti prosesnya seperti apa," kata Andreas saat dihubungi detikJateng.
Andreas menjelaskan, unggahan di media sosial itu awalnya dibuat untuk meminta pelanggan yang bersangkutan menyelesaikan tagihan. Menurutnya, pihak resto tidak memiliki nomor telepon pelanggan tersebut karena kedatangannya pada 3 Oktober 2026 bukan untuk reservasi, melainkan datang langsung.
Dia mengatakan, dalam prosedur pelayanan, pihak resto hanya mencatat nama pelanggan untuk kebutuhan pelayanan. Sementara itu, nomor telepon biasanya disimpan apabila pelanggan melakukan reservasi.
"Jadi kita tidak akan meminta nomor telepon si customer, karena bagi kami kita juga menjaga privasi customer kita. Jadi kita hanya meminta nama saja untuk kebutuhan pelayanan kita," ujarnya.
