Keluarga mahasiswi asal Solo melaporkan sebuah restoran ke Polresta Solo karena mengunggah video rekaman CCTV di media sosial. Video itu menampilkan sosok mahasiswi yang tidak membayar usai makan di restoran tersebut pada 3 Oktober lalu.
Supervisor Grandmas Signature, Andreas Adi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menghapus seluruh unggahan terkait pelanggan tersebut setelah yang bersangkutan menyelesaikan pembayaran. Pihaknya juga telah mengunggah klarifikasi bahwa pelanggan itu sudah membayar tagihan.
"Jadi yang kami rasa sudah selesai, tapi malah diperpanjang. Tapi nggak apa-apa, kita menghormati semua haknya dari customer. Kita akan menunggu nanti prosesnya seperti apa," kata Andreas saat dihubungi detikJateng, Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas menjelaskan, unggahan di media sosial itu awalnya dibuat untuk meminta pelanggan yang bersangkutan menyelesaikan tagihan. Menurut dia, pihak resto tidak memiliki nomor telepon pelanggan tersebut karena kedatangannya pada 3 Oktober 2026 itu bukan untuk reservasi, tapi datang langsung.
Dia mengatakan, dalam prosedur pelayanan, pihak resto hanya mencatat nama pelanggan untuk kebutuhan pelayanan. Sementara itu, nomor telepon biasanya disimpan apabila pelanggan melakukan reservasi.
"Jadi kita tidak akan meminta nomor telepon si customer, karena bagi kami kita juga menjaga privasi customer kita. Jadi kita hanya meminta nama saja untuk kebutuhan pelayanan kita," ujarnya.
Andreas menyebutkan, pihaknya mengunggah informasi terkait pelanggan tersebut melalui Instagram Story pada hari kejadian, yakni 3 Oktober 2026. Dalam unggahan awal, identitas pelanggan, termasuk wajah dan nomor kendaraan, telah disamarkan.
Pihaknya kemudian memberikan waktu 1x24 jam kepada pelanggan untuk menunjukkan iktikad baik. Namun, hingga batas waktu itu berakhir, pelanggan belum menghubungi pihak resto untuk melakukan pembayaran.
"Kita up di tanggal 3 Oktober, di hari kejadian si customer ini juga berkunjung ke resto. Kita sampaikan untuk ditunggu iktikad baiknya selama 1x24 jam," jelasnya.
Andreas menjelaskan, pihak resto kemudian memberi tambahan waktu hingga 7 Oktober 2026. Setelah unggahan tanpa penyamaran identitas dipublikasikan, pelanggan tersebut baru merespons dan melakukan pembayaran.
"Setelah kita up tanpa penyamaran, itu baru si customer ini merespons dan membayar. Customer ini menghubungi kita, melakukan pembayaran, dan kita juga sudah selesaikan. Kita hapus semua konten kita, kita upload klarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah membayar," kata dia.
Disinggung mengenai customer menyebut sebagai pelanggan tetap dan pihak resto mempunyai nomor kontak yang bersangkutan, Andreas menghargai hal tersebut. Namun, menurut dia, pada hari itu, customer tersebut langsung datang tanpa reservasi.
"Kalau dia merasa pernah reservasi di sini, ya kami menghargai. Pasti kontaknya kita simpan. Cuma harus diingat, bahwa customer datang ke tempat ini pada tanggal 3 itu bukan reservasi. Jadi beliau datang sebagai tamu reguler, datang langsung, jadi yang kami catat hanya nama," ujar dia.
Andreas menambahkan, Gremma menerapkan sistem pelayanan dengan pembayaran setelah pelanggan selesai menikmati hidangan. Dengan demikian, pelanggan tidak diwajibkan membayar di awal.
"Kita enggak akan memperlakukan pembayaran di awal. Kita akan layani dulu sebaik mungkin sampai si customer selesai, ya baru melakukan pembayaran," pungkasnya.
Penjelasan Pihak Mahasiswi
Diketahui, laporan ke Polresta Solo itu dibuat oleh orang tua si mahasiswi, WN (53). Adapun mahasiswi itu berinisial HN (20). Kuasa hukum WN, Asri Purwanti, menjelaskan alasan kliennya melaporkan restoran tersebut.
"Walaupun sudah di-take down, rasa malu itu tidak terhapus. Kami ingin ini menjadi pelajaran agar orang berhati-hati menggunakan media sosial," kata Asri Purwanti saat dihubungi detikJateng, Selasa (13/10/2026).
Asri menjelaskan, pada Sabtu (3/10) lalu, mahasiswi berinisial HN (20) itu ingin makan di restoran tersebut. HN kemudian menghubungi ibunya, WN (53), dan membagikan lokasi restoran itu. Selanjutnya, WN dan HN makan dengan open bil. Asri juga mengatakan, HN saat itu mengaku sedang menunggu temannya.
"Jadi masalah waktu itu kan memang gini, anak itu pengin makan di situ, teleponlah mamanya. Lah, terus mamanya di-shareloc dan situ, habis itu makan," ujar Asri.
Asri mengatakan, terjadi miskomunikasi antara HN dan ibunya terkait pembayaran tagihan. Saat itu, HN mengira bahwa makannya sudah dibayar oleh ibunya yang meninggalkan restoran terlebih dahulu.
"Anak itu mengira sudah dibayar mamanya, karena sudah terbiasa makan di situ. Mamanya juga sibuk, sehingga terjadi miskomunikasi," ucap Asri.
Menurut Asri, HN sempat menunggu temannya yang tidak kunjung datang. Setelah selesai makan, HN kemudian melewati kasir dan menuju mobilnya.
"Saat lewat kliennya kami tidak mendapat teguran dari pihak restoran terkait pembayaran yang belum diselesaikan," terangnya.
Lebih lanjut, Asri mengatakan kliennya sempat menunggu di mobil sekitar 30 menit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Asri menyebut kliennya mengira tagihan sudah dibayar oleh ibunya.
"Kalau lewat kasir tidak ada yang menegur. Kemudian menunggu di mobil sampai sekitar 30 menit. Ada seperti petugas yang mendekati mobil, tetapi tidak mengetuk pintu," ujarnya.
Asri menyebut tagihan saat itu mencapai sekitar Rp 530 ribu untuk dua menu makanan dan minuman. Dia juga menegaskan bahwa HN bukan pelanggan baru di restoran tersebut.
"Klien saya itu kan mahasiswa, yang mana kan sering datang ke resto tersebut, kadang sebulan itu bisa dua tiga kali atau empat kali makan di situ dan sempat merayakan ulang tahun di sana," bebernya.
Asri menyayangkan cara pihak restoran menagih pembayaran dengan mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Menurutnya, pihak restoran seharusnya terlebih dahulu menghubungi keluarga HN untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Yang kami sayangkan, kenapa menagih customer harus melalui media sosial? Kenapa tidak tabayun atau mencari tahu terlebih dahulu? Padahal ada nomor telepon dan klien kami juga sering makan di situ," kata dia.
Menurut Asri, keluarga HN baru mengetahui video tersebut setelah seorang teman memberi tahu. Dia menyebut kliennya jarang menggunakan media sosial sehingga tidak langsung mengetahui unggahan tersebut.
"Dia kaget ketika diberi tahu temannya. Malunya setengah mati sampai tidak berani keluar rumah," ujar dia.
Asri menjelaskan, pihak keluarga memiliki salinan rekaman CCTV restoran tersebut yang telah diunduh sebelum video dihapus dari media sosial. Dia juga menyebut video itu diunggah pada 3 Oktober dan kembali diunggah pada 7 Oktober 2026.
"Ke sana tanggal 3 Oktober, video pertama diunggah pada hari itu juga diblur, video kedua diunggah lagi pada tanggal 7 Oktober," jelasnya.
Asri menambahkan, WN telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Surakarta. Pihaknya menilai pengunggahan rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah seseorang tanpa sensor perlu dipersoalkan, meskipun unggahan tersebut kemudian dihapus. Laporan itu bernomor STBP/773/X/2026/ Reskrim.
Simak juga Video 'Bos Resto Korea yang Dipolisikan Perkosa Karyawan Bantah Kabur':
