Round-Up

Keluarga Sesalkan Respons Sekolah Soal Murid SD Pemalang Tewas Dibully

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 10 Okt 2026 07:28 WIB
Ilustrasi perundungan atau bullying anak. Foto: Getty Images/MoMorad
Solo -

Pihak keluarga dari siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang yang tewas diduga menjadi korban perundungan menyesalkan respons pihak sekolah. Lebih dari dua minggu korban bernama Aqib (7) itu disebut menderita namun tidak ada upaya penyelesaian dari sekolahan itu.

"Selama 12 sampai 30 September itu, Ananda Aqib menderita terus. Dan tidak ada penyelesaian dari pihak sekolah," kata pengacara keluarga korban, Huseinda Kusuma dilansir detikNews, Jumat (9/10/2026).

"Sangat disayangkan respons pihak sekolah lambat sekali," imbuh Husein.

Menurutnya, pihak sekolah bisa langsung membentuk satuan tugas dengan adanya kabar perundungan yang dialami korban. Husein menyebut hal itu sudah disampaikan keluarga korban kepada polisi.

Ia menegaskan, semestinya sekolah langsung membentuk satuan tugas menyikapi perundungan yang dialami korban. Karena itu, pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah laporan ke polisi.

"Ada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harusnya ada Satgas di sekolah. Itu baru terbentuk setelah kejadian (meninggal). Itu juga sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Korban Mengalami BAB Berdarah

Husein menjelaskan, dari hasil autopsi, ternyata ada perubahan bentuk di organ dalam. Bahkan diketahui korban sempat Buang Air Besar (BAB) darah.

"Ananda Aqib begitu menderita karena, berdasarkan informasi hasil autopsi sementara yang saya dapat, itu ada pembengkakan di usus. Sehingga menyebabkan cairan keluar, perutnya membesar," tuturnya.

"Ada cairan keluar dari mulut dan hidung, dan buang air besar berdarah," tambahnya.

Korban Tunjukkan Foto Pelaku

Korban sebelum meninggal sempat ditunjukkan sejumlah foto siswa. Dia kemudian menunjuk nama-nama pelaku.

"Aqib meninggal dunia pada 30 September, sementara perundungannya 12 September 2026. Di rentang tersebut, Ananda Aqib sempat menunjuk tiga nama lain yang diduga terlibat dalam pemukulan," kata dia.

Husein menuturkan berbekal pengakuan korban, keluarga lantas melaporkannya kepada sekolah. Keluarga bahkan melampirkan foto-foto terduga pelaku.

"Dari pihak keluarga sudah melaporkan pada saat itu ke kepala sekolah, ditunjukkan foto-foto. Di foto itulah Ananda Aqib sebelum meninggal menunjuk tiga orang anak," katanya.

Dari sejumlah terduga pelaku, Husein mengatakan sudah dua anak yang terindikasi kuat terlibat. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Hanya dua anak yang terlibat. Dan per kemarin sudah ada penetapan dari pengadilan anak yang berhadapan dengan hukum yang nantinya akan dilakukan proses rehabilitasi," ujarnya.

2 Siswa Direhabilitasi

Ada dua siswa yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Dalam penanganannya, polisi menggandeng pihak terkait.

"Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan, dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan," kata Anggono Bekti, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pekalongan, yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis malam (08/10).

Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional.

Dia menjelaskan, selama menjalani program, kedua anak tersebut akan mendapatkan pendampingan. LPKS Antasena disebut memiliki pekerja sosial, Bapas, hingga tenaga psikolog untuk mendukung proses pendidikan dan pembinaan.

"Di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Di sana juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri," jelasnya.

Penyidikan Berjalan

Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Laila, mengatakan penanganan perkara masih terus berjalan. Dia menyebut berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dua anak yang terlibat dan dapat dibuktikan keterlibatannya. Keduanya masih di bawah 12 tahun.

"Terhadap anak yang terlibat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi," kata Eddy.

Rapat pengambilan keputusan dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 65 Tahun 2015. Hasilnya kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk mendapatkan penetapan. Menurut Eddy, penetapan tersebut telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Dari rapat pengambilan keputusan sudah didapat hasil. Oleh atasan penyidik dibuat penetapan dan dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang," jelasnya.

Di sisi lain, polisi masih mendalami tiga anak saksi lainnya.

"Hari ini Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pendalaman terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang masih berproses," ujar Eddy.

Dia menegaskan proses penyidikan terkait perkara tersebut masih berlanjut.

"Jadi proses penyidikan dari Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih berkelanjutan terkait perkara tersebut," pungkasnya.



Simak Video "Video: Bocah Pemalang Tewas Akibat Bullying Berawal dari Senggolan"

(alg/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork