ASN Pekalongan Terobos Jalan Lagi Dicor Dihukum Penurunan Pangkat

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 07 Okt 2026 15:31 WIB
Viral Pria Berseragam ASN Nekat Lewati Jalan Cor Basah di Pekalongan Foto: Tangkapan Layar Video Viral
Pekalongan -

ASN dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, inisial II, dikenai sanksi penurunan pangkat usai menerobos jalan yang masih basah karena baru dicor. Aksi II sempat viral di media sosial.

"Kemarin pimpinan memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat. ASN tersebut kan sekarang golongan 4, dan sekarang sudah diturunkan menjadi 3D. Berlaku per 1 November 2026," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, saat dihubungi detikJateng, Rabu (7/10/2026).

Rusmani menjelaskan, sanksi itu berdasarkan rekomendasi tim yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran ASN. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dijelaskan Rusmani, ASN memiliki kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"Pelanggaran yang dilakukan atas kewajiban seorang ASN ketika berdampak. Nah, ini dampaknya luar biasa. Atas pertimbangan tersebut, ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang," jelasnya.

Rusmani mengatakan, hukuman disiplin kategori sedang memiliki sejumlah bentuk sanksi. Di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Namun, dalam kasus ini, jabatan ASN tersebut sebagai kepala bidang (Kabid) tetap dipertahankan.

"Untuk jabatannya sebagai Kabid dia tetap, tapi untuk pangkat golongannya turun satu tingkat lebih rendah," ujarnya.

Rusmani menegaskan, sanksi tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN tersebut. Kasus itu juga menjadi catatan bagi yang bersangkutan.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku, termasuk saat menggunakan media sosial.

"Ini bisa menjadi pembelajaran seluruh ASN di Kota Pekalongan. Karena ada kewajiban dan larangan, ketika dilanggar tentu akan diterapkan hukuman disiplin," katanya.

Rusmani menambahkan, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN akan dicermati oleh tim penegak disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini untuk pembelajaran, agar ke depannya bijak dalam bersikap, bertutur kata, perilaku maupun bermedia sosial," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ASN tersebut viral usai menerobos jalan raya di Buaran, tepatnya di sekitar pertigaan Jalan Letjen Suprapto, Senin (28/9) pagi. Karena ulahnya, pihak kontraktor mengaku rugi hingga Rp 25 juta.

Saat diperiksa, ASN itu mengaku nekat melintasi jalan yang baru dicor itu lantaran kondisi lalu lintas yang padat.

"Di sana saat itu kan jam sibuk, jam berangkat aktivitas pagi, itu sangat padat, di belakangnya sudah penuh, informasi seperti itu, saya enggak tahu persis," tutur Kepala BKPSDM Rusmani.

"Informasi dari yang bersangkutan kemudian terpaksa melintas di situ, nggih. Tapi bagaimanapun itu menurut kami itu sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf," lanjutnya.

Lihat juga Video 'Heboh Pemotor Terjebak di Jalan Dicor Gegara Nekat Terobos, Disoraki Warga':




(apu/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork