Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekalongan viral karena nekat melintasi Jalan Letjen Suprapto, Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang baru dicor. Pihak kontraktor mengaku rugi Rp 25 juta, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyatakan masih mendiskusikan penyelesaiannya.
"Tentu harus ada dasar pengenaan nilai sejumlah itu, kemudian nanti akan kita diskusikan internal di Pemkot Pekalongan," kata Kabag Prokompim Pemkot Pekalongan, Tubagus MS, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/9/2026).
Tubagus melanjutkan, ASN itu sudah dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan soal kronologinya. Ia mengaku sanksi bagi ASN itu masih dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini, tim dari Pemkot Pekalongan masih melakukan kajian apakah keterangan yang telah diberikan itu memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau tidak," kata Tubagus.
abag Prokompim Pemkot Pekalongan, Tubagus MS, ditemui di kantornya, Rabu (30/9/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng |
Sudah Buat Surat Permintaan Maaf
ASN itu, tutur Tubagus, sudah membuat surat pernyataan permintaan maaf yang ditujukan kepada pengguna jalan di sekitar lokasi, termasuk masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan. Permintaan maaf juga disampaikan secara khusus kepada Plt Bupati Pekalongan dan Wali Kota Pekalongan.
Surat pernyataan tersebut, kata Tubagus, telah diketahui oleh atasan langsung yang bersangkutan serta Kepala BKPSDM Kota Pekalongan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan pihaknya bersama tim penegak disiplin masih membahas ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Masih membahas pasal-pasal yang ada PP 94/2021 tentang Disiplin PNS yang dilanggar oleh ASN berdasarkan keterangan-keterangan yang kami peroleh, baik dari yang bersangkutan maupun dari perangkat Desa Simbang Kulon," kata Rusmani.
Ia menegaskan, kemungkinan sanksi maupun bentuk penanganan terhadap ASN tersebut masih dalam pembahasan tim penegak disiplin Kota Pekalongan.
"Masih dibahas tim penegak disiplin Kota Pekalongan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikJateng, si ASN masih menjalankan aktivitas dan tugas kedinasan seperti biasa. Ia tetap hadir di kantor dan menjalankan rutinitas sebagai ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Dimintai konfirmasi terpisah, pelaksana proyek, Cecep Suherman (35), mengaku pihaknya belum mendapat informasi soal kepastian penyelesaian kerugian jalan cor yang baru dibuat diterobos oleh ASN Pemkot Pekalongan tersebut.
"Sampai hari ini belum dari info itu (ganti rugi )," kata dia lewat pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan sebuah mobil putih menerobos jalan cor yang masih basah viral di media sosial. Dalam video tersebut, kendaraan juga terlihat melewati pembatas yang telah dipasang di sekitar lokasi pekerjaan.
Video yang diunggah akun Instagram @Pekalonganterkini tersebut mendapat perhatian luas dari warganet.
"Iya, ASN Kota Pekalongan, dinas di Dinperpa (Dinas Pertanian dan Pangan). Sanksi pasti ada. Sudah dilakukan pembinaan," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui telepon, Selasa (29/9).
Karena ulah si ASN, kontraktor menyatakan menderita kerugian hingga Rp 25 juta. "Kalau dihitung, kerugiannya sekitar Rp 25 jutaan," ucap Cecep.
(apu/afn)

