Siswa SD bernama Aqib (7) di Pemalang menjadi korban tewas perundungan kakak kelasnya di sekolah. Bocah itu sempat dirawat sembilan hari di RSUD M Azhari Pemalang sebelum meninggal.
Ibu korban, Diah Indriyanti (36), menyebut putranya dirawat sejak Kamis, 17 September 2026 lalu. Bocah itu sempat pulang ke rumah dan akhirnya meninggal saat akan diantar ke rumah sakit lagi pada Rabu (30/9) sore.
"Hari Kamis tanggal 17 kemarin, selama 9 hari dirawat di rumah sakit. Pulang dari rumah sakit 3 hari, kemudian kemarin berniat dibawa ke rumah sakit kembali, tapi seperti itu (meninggal)," kata Diah ditemui di rumah duka, Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sakit, bocah itu mengalami perubahan dalam kesehariannya. Aqib yang biasa ceria berubah menjadi pendiam.
"Dia baru bercerita itu setelah diperiksa sama dokter, baru dia cerita," ujar Diah.
Aqib pun sempat menceritakan penganiayaan yang dialaminya. Korban mengaku dianiaya saat jam istirahat, namun Diah tak mengetahui detail waktunyanya.
"Dipukul perut, ada yang menendang pakai sepatu, dan itu pun saya pertama nggak tahu kalau anak itu udah dipukul. Saya baru tahu itu kemarin-kemarin," katanya.
Diah pun mendapati luka memar di bagian perut dan kaki putranya. Akibat lukanya itu, Aqib disebut susah berjalan.
"Memar di perut dan kaki, warna biru-biru lebam," katanya.
"Kalau diangkat juga mengeluh sakit," sambung Diah.
Selama tiga hari sepulang dari rumah sakit, kondisi Aqib disebut kian parah. Keluarga akhirnya membawa korban ke rumah sakit pada Rabu (30/9). Nahas, Aqib menghembuskan napas terakhirnyaa saat dalam perjalanan.
"Harapan kami selaku orang tua udah cukup Aqib saja. Yang lain jangan. Mungkin saya ikhlas enggak ikhlas, karena (anak) enggak sakit nggih. Jadi kan saya merasa, enggak sakit kok tiba-tiba kayak gitu," ujar Diah.
Suami Diah, Nurwandi (43) sempat mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan soal perundungan yang dialami putranya. Namun, upayanya sia-sia.
"Anak saya itu sebelum meninggal sudah ngomong siapa-siapa yang mukul dia, dilihatin foto terus dia nunjuk. Ada tiga anak, yang dua kelas 5 dan satu kelas 6. Saya mencoba minta kejelasan sekolah, namun belum ada hasilnya, kata Nurwandi.
Suasana rumah duka Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi (7), bocah SD yang tewas diduga dibully kakak kelasnya, di Kebondalem, Pemalang, Kamis (1/10/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng |
Polisi Periksa Saksi-saksi
Polisi pun menyelidiki kasus dugaan bullying bocah di SD Pemalang ini. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, di antaranya keluarga hingga pihak sekolah.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari keluarga korban, pihak sekolah maupun teman korban," kata Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Wildan Umar, saat dihubungi detikJateng, Jumat (2/10).
Wildan menyebut pemeriksaan ini juga melibatkan tim psikiater. Di sisi lain, pihaknya mengimbau agar warganet tak menyebarkan identitas terduga pelaku yang tersebar di media sosial.
"Ya, imbauan agar netizen atau masyarakat tidak memberitakan hal yang belum tentu benar, karena menyebarkan berita tidak benar ada sanksi pidananya, termasuk yang mempublikasi identitas pelaku anak," pesannya.
Wildan menyebut banyaknya informasi di media sosial belum tentu dipastikan kebenarannya. Pihaknya pun mengaku belum menerima hasil autopsi korban, yang dinarasikan di media sosial, tulang patah dan organ rusak.
"Soal hasil autopsi juga, kami sendiri bahkan belum menerima hasil autopsi. Sedangkan terkait ABH, kami sendiri masih mendalami, belum ada penetapan itu," ujarnya.
Polisi meminta masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Terlebih, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Yang jelas saat ini masih dalam proses penyidikan," katanya.
Wildan menegaskan, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas ABH, anak korban maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 97 UU SPPA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan soal ancaman pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks via media sosial bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Wildan.

