Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Rembang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya. Korban kini hamil sekitar tujuh bulan dan telah berhenti sekolah.
"Tanggal 24 Agustus diajak periksa ke dokter, dikira perutnya besar karena penyakit. Ternyata setelah di-USG hasilnya positif hamil," kata paman korban berinisial A saat dihubungi detikJateng melalui sambungan Whatsapp, Kamias (1/10/2026).
Menurut dia, keluarga kemudian menanyakan kepada korban terkait kehamilan tersebut. Korban awalnya tidak mau mengaku hingga akhirnya menyebut ayah sambungnya sebagai orang yang menghamili.
Dia mengatakan korban mengaku telah mengalami pencabulan sebanyak empat kali. Peristiwa itu diduga terjadi ketika korban masih duduk di kelas enam SD.
"Pengakuan korban ke polisi sudah dicabuli empat kali hingga hamil. Saat dicabuli korban masih sekolah dasar kelas enam," ujarnya.
Korban juga mengaku mendapat ancaman dari pelaku agar mau menuruti ajakan berhubungan badan. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah ayah sambung korban di salah satu desa, di Kecamatan Sarang, Rembang.
Ibu korban disebut menikah dengan pria yang menjadi ayah sambung korban sekitar 2020. Setelah kasus terungkap, korban bersama ibunya kini tinggal di rumah keluarga di Kecamatan Sale, Rembang.
Dia menjelaskan pihak keluarga telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Rembang pada 25 Agustus 2026. Hingga kini pihak keluarga masih menunggu keberadaan terduga pelaku.
"Tanggal 25 Agustus lapor ke Polres Rembang, tapi sampai sekarang belum ketemu juga. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya. Jika pelaku ketemu, hukum seberat-beratnya," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap keluarga terduga pelaku yang disebut belum menunjukkan itikad untuk membantu korban. Termasuk terkait biaya pemeriksaan kehamilan hingga persalinan.
"Dari pihak keluarga pelaku tidak ada etika baik dan tidak mau mengurusi biaya periksa USG maupun lahiran," ungkapnya.
Saat ini kondisi korban disebut dalam keadaan baik. Korban diperkirakan akan melahirkan sekitar satu bulan lagi dan untuk sementara tinggal bersama ibu serta keluarganya di Kecamatan Sale. Dia mengatakan korban sudah tidak bersekolah sejak 25 Agustus 2026.
"Alhamdulillah kondisinya baik. Di rumah menunggu satu bulan lagi lahiran. Dia sudah berhenti sekolah sejak tanggal 25 Agustus 2026," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor. Polisi menyebut terlapor berada di luar pulau Jawa.
"Masih kami monitor. Kami lidik pelaku keluar pulau, mohon waktu. Proses hukum masih berjalan, belum sampai di-SP3," kata Alva saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterima Polres Rembang bernomor STPLP/433/VIII/2026/SPKT, ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 25 Agustus 2026. Dalam surat itu, terlapor disebut berinisial T dan alamatnya tercatat di Kecamatan Sarang.
Surat tersebut mencatat dugaan perkara berkaitan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serta membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Laporan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"
(alg/ahr)