Seorang guru pendamping murid berkebutuhan khusus atau difabel yakni AN yang bersekolah di SD Islam Al-Azhar, Sragen dilaporkan ke polisi karena diduga mencubit muridnya. Laporan tersebut diadukan oleh wali murid inisial A setelah mengetahui ada luka di lengan anak.
"Anaknya itu ditemukan sama ibunya. Waktu anak mau dimandikan, ibunya melihat ada memar di lengan kiri, hitam-hitam begitu," kata penasihat hukum wali murid, Samsul Anwar Soleh dihubungi detikJateng, Selasa (29/9/2026).
Samsul menyebut tindakan tersebut diduga terjadi ketika anak berkebutuhan khusus itu melakukan sesuatu yang membuat pendampingnya kesal. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan tindakan tersebut dilakukan.
"Mencubitnya itu karena, mohon maaf, anaknya kan berkebutuhan khusus. Mungkin agak kesal atau bagaimana, kurang tahu. Cuma katanya anak itu membuka jilbab atau bagaimana," ujarnya.
Menurut Samsul, ibu korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada anaknya. Korban sempat menangis sebelum akhirnya bercerita mengenai dugaan tindakan yang dialaminya. Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Juli 2026 lalu dan kini telah dilaporkan ke kepolisian setelah upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan.
"Kemudian anaknya ditanya. Awalnya menangis, akhirnya cerita kalau yang melakukan itu adalah Miss pendampingnya," ujarnya.
Setelah itu, keluarga korban disebut meminta penjelasan kepada guru pendamping yang bersangkutan. Sejumlah upaya mediasi kemudian dilakukan dengan melibatkan keluarga, pihak yayasan, sekolah hingga kepolisian. Namun, menurut Samsul, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
"Dalam kurun waktu itu ada semacam mediasi, baik dari keluarga, pihak yayasan, sekolah, maupun dari pihak kepolisian. Karena tidak ada titik temu, akhirnya ini dilaporkan," jelasnya.
Samsul mengatakan peristiwa tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama, yakni hampir satu tahun. Menurutnya, proses penyelesaian yang ditempuh sebelum pelaporan ke polisi membuat perkara tersebut baru mencuat saat ini.
"Sudah lama itu, hampir satu tahun. Sebelumnya sudah ada beberapa upaya yang ditempuh antara pihak korban dan pihak terlapor," ucapnya.
Dia menyebut guru pendamping yang dimaksud telah bekerja mendampingi anak tersebut selama hampir dua tahun. Pendampingan dilakukan selama kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kegiatan belajar tambahan di luar sekolah.
"Pendamping anak, karena anaknya membutuhkan pendamping khusus. Dia mendampingi selama proses belajar mengajar di sekolah, kemudian ada tambahan les di luar sekolah," katanya.
Samsul juga menyebut terdapat perubahan perilaku pada korban setelah kejadian tersebut. Menurutnya, korban sempat tidak mau lagi bersama guru pendamping tersebut.
"Ya, ada (trauma). Tapi anaknya kan berkebutuhan khusus, istilahnya tidak seperti anak-anak yang lain. Trauma itu berlanjut, tidak mau dengan dia," katanya.
Samsul menyebut pihak guru pendamping telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, proses hukum tetap berjalan setelah upaya mediasi sebelumnya tidak menemukan titik temu.
"Sudah, sudah minta maaf. Tapi untuk kesepakatan seperti apa dari kedua belah pihak," tutrurnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Catur mengatakan kasus lanjut ke penyelidikan.
"Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus lanjut pendalaman lidik," terangnya.
Bukan Guru Al Azhar
Terpisah, Pihak Yayasan Sekolah Islam Al Azhar Sragen buka suara terkait persoalan kekerasan yang melibatkan pendamping siswa di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang kini ditangani kepolisian.
Sekretaris Yayasan Sekolah Islam Al Azhar Sragen, Ahmad Rofiq, menegaskan pihaknya memegang teguh prinsip sekolah ramah anak dan tidak memberi ruang sedikit pun terhadap aksi kekerasan.
"Sekolah berkomitmen penuh terhadap perlindungan anak dan prinsip sekolah ramah anak, kami tidak mentolerir kekerasan di dalam lingkungan satuan pendidikan," tegas Ahmad Rofiq dalam keterangannya tertulis yang diterima detikJateng.
Ahmad Rofiq mengungkapkan status pendamping siswa yang diduga terlibat dalam masalah tersebut. Menurutnya, guru pendamping tersebut bukan pegawai SD Islam Al-Azhar.
"Perlu kami luruskan bahwa pendamping siswa yang dimaksud bukan merupakan guru, tenaga pendidik, maupun pegawai Sekolah Islam Al Azhar Sragen. Beliau adalah pendamping pribadi yang dihadirkan dan dikontrak langsung oleh pihak orang tua murid untuk mendampingi anaknya selama kegiatan belajar di sekolah," jelasnya.
Terkait penanganan kasus ini, Ahmad Rofiq menyampaikan masalah tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian setempat. Selain menghormati jalur hukum, pihak yayasan tetap mengupayakan pendekatan yang kondusif antarpihak.
"Saat ini masalah tersebut telah berada di ranah Polres Sragen, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Kami juga terus mendorong penyelesaian secara kekeluargaan," pungkas Ahmad Rofiq.
Simak Video "Video: 36 Biksu Thudong yang Jalan Kaki dari Thailand Telah Sampai di Borobudur"
(afn/ams)