Duo Maling Chromebook SD Sragen Dibekuk, Ngaku Sulit Jual Curiannya

Duo Maling Chromebook SD Sragen Dibekuk, Ngaku Sulit Jual Curiannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 19:13 WIB
Logo Chromebook
Ilustrasi Chromebook. Foto: PCWorld
Sragen -

Dua pelaku pencurian lima unit Chromebook di SDN Sine 1 Sragen telah ditangkap polisi. Keduanya mengaku kesulitan menjual hasil curiannya itu.

Pencurian di SDN Sine 1 itu terjadi pada Rabu (26/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Lima unit Chromebook itu sedianya digunakan untuk Tes Kompetensi Akademik (TKA). Alhasil, pihak sekolah harus meminjam Chromebook dari sekolah lain.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan dua pencuri itu berinisial DSB (31) warga Solo, dan DA (44) warga Karanganyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pelaku mencuri Chromebook dengan cara masuk ke lingkungan sekolah SD yang gerbangnya tidak terkunci, lalu berpura-pura mencari penjaga sekolah," kata Catur dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (6/5/2026).

"Karena tidak ditemukan seorangpun di SD tersebut, pelaku menemukan kunci dan membuka pintu lab komputer, sehingga berhasil mengambil lima unit Chromebook," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Catur mengatakan, pelaku nekat mencuri karena motif ekonomi. Chromebook hasil curian itu niatnya dijual lalu hasilnya dibagi rata. Ternyata, tidak ada yang mau membeli Chromebook tersebut.

"Chromebook belum sempat dijual, baru ditawarkan. Tapi yang mau beli ketakutan karena Chromebook ini bukan barang yang wajar dipakai di pasaran," ungkap Catur.

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda dan sudah ditahan. Dari hasil pendalaman, kedua pelaku mengaku baru sekali itu mencuri Chromebook.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Maling Aki Truk Sampah Dringkus

Sat Reskrim Polres Sragen juga berhasil menangkap pelaku pencurian di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen pada Minggu (15/3/2026). Tersangka berinisial WKS (34) warga Sragen saat itu menggondol empat aki truk.

W masuk ke kantor DLH Sragen dengan memanjat pagar lalu melepas aki yang terpasang di truk sampah milik DLH Sragen.

"Motif pelaku melakukan pencurian empat buah aki tersebut, yang terpasang di truk pengangkut sampah, dengan kapasitas masing-masing 12 volt, untuk dijual. Harapannya mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," kata Catur.

Pelaku diamankan polisi pada Senin (30/3) malam. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 477 ayat 2 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads