Pengacara bernama Mahir Maulana Jaya (27) menjadi korban pengeroyokan saat melerai keributan di salah satu kafe di Jalan Veteran, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
"Penganiayaan dari belakang, nyekik, kemudian sampai pingsan, terus diinjak-injak, ditendang. Pelaku mabuk semua," kata pengacara korban, Hubertus Boedhy, saat dihubungi wartawan, Senin (14/9/2026).
Hubertus menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus 2026. Saat itu korban kebetulan sedang ada acara di kafe tersebut. Korban kemudian melapor ke Polrestabes Semarang keesokan harinya, 2 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kafe itu info ada keributan. Kebetulan korban ini sama teman-temannya mengadakan acara di situ," ujar Hubertus.
Menurut dia, korban saat itu melihat ada keributan hingga saling melempar gelas di dalam kafe. Orang-orang yang terlibat akhirnya disuruh ke luar.
"Karena kita ngadain acara kok ada keramaian, ada keributan, disuruhlah keluar. Melerai, digiring keluar supaya nggak terjadi keributan di dalam," tuturnya.
Namun, keributan tidak kunjung reda di halaman kafe. Saat korban memberitahu dengan baik-baik, korban justru dikeroyok.
"Dikasih tahu baik-baik, akhirnya malah terjadi pengeroyokan itu," ucap Hubertus.
Dalam pengeroyokan itu, korban diduga dicekik dari belakang hingga pingsan. Korban juga disebut dibanting, diinjak-injak, dan ditendang.
"Korban merupakan pengacara dari IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Jateng. Melaporkan tiga orang. Di antaranya N," sebut Hubertus.
Akibat dikeroyok, korban mengalami sejumlah memar hingga pusing. Hingga kini korban masih dalam proses pemulihan.
"Memar-memar. Sampai sekarang masih pusing-pusing, masih rutin harus kontrol," ujarnya.
Laporan yang dibuat korban terregistrasi dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026.
Penjelasan Polrestabes Semarang
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan ada laporan tersebut.
"Ini perkara sudah berjalan, untuk terlapor juga sudah dimintai keterangan," kata Andika saat dihubungi detikJateng hari ini.
Lebih lanjut Andika mengatakan, penyidik bakal melakukan gelar perkara. Pihaknya bakal memanggil para saksi hingga terlapor.
"Soalnya dalam minggu ini kita gelarkan perkaranya itu. Ini kan kita proses penyelidikan, kita gelarkan, apakah nanti bisa naik ke proses penyidikan," ungkapnya.
"Saksi-saksi baik itu korban, saksi-saksi lainnya, terlapor, kita mintai keterangan semua. Di gelar perkara kita sajikan CCTV yang kita dapat dan sebagainya. (Terlapor tiga orang?) Saat ini, iya. Cuma kan dari keterangannya baru satu identitasnya, nanti kita lihat lagi yang lain," pungkasnya.
