Sejumlah warga yang tinggal Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres, Solo melayangkan gugatan kepada PT KAI Daop 6 Yogyakarta, dan BPN Kota Solo. Gugatan didaftarkan, dan sudah diterima di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Gugatan kami daftarkan kemarin, tapi muncul nomor pendaftaran gugatan hari ini," kata kuasa hukum warga Ledoksari, Bekti Pribadi, kepada awak media di PN Solo, Kamis (17/9/2026).
Mengutip dari laman SIPP PN Solo, gugatan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Penggugatnya ada enam orang, yakni Ronald Efendi Menaro, Gunawan Sutrisno, Sigit Pramono, Imam Mustakim, Bambang Sumanto, dan Umul Khasanah. Sementara tergugat 1 adalah PT. KERETA API INDONESIA Persero cq. Daerah Operasi DAOP Enam Yogyakarta, dan tergugat 2 Kepala Kantor ATR BPN Kota Surakarta.
Bekti menjelaskan, gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak tergugat kepada pihak penggugat.
"Materi gugatannya adalah PMH pasal 1365 perbuatan melawan hukum yang kita daftar dalam gugatan itu. (PMH terkait) Pemrosesan dari proses penerbitan SHP 23 tahun 1996, lalu pemrosesan mengabaikan dari warga, keluhan-keluhan warga diabaikan. Upaya-upaya dari lawyer sudah melakukan audiensi masih tetap dilanggar dengan adanya SP 1 dan 2 itu," jelasnya.
Dia menilai, dalam proses SHP melanggar hukum karena pemrosesannya tahun 1996. Sementara warga sebelum tahun 1996 sudah bermukim di kawasan tersebut.
Hal itu membuatnya bertanya, kenapa saat warga masih bermukim di situ SHP nomor 23 tahun 1996 diurus. Sehingga dianggap mengabaikan warga yang menempati itu.
"Alas hak penempatannya itu yang menjadi alas hak kita. Kalau alas haknya sama kan SHP 23 itu," ucapnya.
Dalam gugatannya, penggugat memohon adanya tali asih yang layak bagi warga yang tengah bersengketa.
"Dalam permohonan kita kemarin sudah jelas kluenya, ada semacam tali asih ya bahasa kami. Tali asih yang layak, dan sepantasnya bagi yang bermukim di situ, sudah puluhan tahun. PT KAI mengacu pada aturan-aturan, di mana aturan itu menjabarkan bahwa kerohiman PT KAI itu Rp 250 ribu (per meter persegi) untuk ke gedung yang permanen, dan Rp 200 ribu (per meter persegi) untuk nonpermanen," terangnya.
"Itu sangat melukai warga yang terdampak, di mana dia sudah puluhan tahun menepati di situ. Warga terdampak memohon untuk ditinjau ulang, uang kerohiman atau tali asih yang diterima oleh warga. Disamping itu kita akan perlawanan gugatan ini," imbuhnya.
Dalam gugatan itu, Bekti melampirkan bukti surat dari seluruh warga yang terdampak, serta bukti saksi. Bukti lain akan dia lihat saat jalannya proses persidangan.
Dihubungi terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menanggapi gugatan tersebut.
"KAI menghormati upaya hukum setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku," kata Feni saat dihubungi detikJateng.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan keluarga yang tinggal Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres menolak mengosongkan lahan setelah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari PT KAI. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perluasan Stasiun Jebres.
"Dalam sosialisasi pertama, itu kan ada pemaparan disampaikan bahwa KAI memang untuk adanya penertiban atau penataan atau bahkan penggusuran, itu bahasanya mereka, aku enggak tahu. Bahasanya mereka itu untuk penertiban kawasan ini mau digunakan untuk pengembangan stasiun," kata Pengurus Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat jangan mau dikibuli), Wawan Prabusarwono ditemui detikJateng di Ledoksari, Rabu (9/9).
Simak Video "Aice Got You Season 2 Pecah di Solo! Audisi hingga Konser Gratis"
(apl/alg)