Gugatan Eks Terdakwa Demo Rusuh 2025 ke Polresta-Kejari Solo Ditolak

Gugatan Eks Terdakwa Demo Rusuh 2025 ke Polresta-Kejari Solo Ditolak

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 14 Sep 2026 17:58 WIB
Persidangan perkara nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/9/2026).
Persidangan perkara nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/9/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Majelis hakim menolak gugat praperadilan perkara nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dilayangkan Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumi. Mereka menggugat Polresta Solo sebagai tergugat 1 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebagai tergugat 2.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon 1, Termohon 2, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata majelis hakim perkara tersebut, Subagyo, saat membacakan putusannya di PN Solo, Senin (14/9/2026).

Kuasa hukum penggugat, Badrus Zaman, mengaku kecewa atas putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa alasan yang menjadi putusan majelis hakim, karena awal tidak ada praperadilan, karena awal seharusnya ada praperadilan. Menurut saya, praperadilan itu diatur di dalam peraturan. Syarat-syarat ganti rugi untuk praperadilan, itu tidak diatur," kata Badrus kepada awak media di PN Solo.

ADVERTISEMENT

Badrus juga memberi saran untuk perkara pidana agar mengajukan praperadilan sebelum adanya putusan pokok. Sehingga jika diputuskan bebas, bisa mengajukan praperadilan ganti rugi.

Kuasa hukum yang lain, Made Ridho Ramadhan, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya. Dia mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan perdata.

"Kita akan tinjau lagi, kita coba lagi karena kerugian itu nyata. Kita sangat kecewa hari ini dengan putusan majelis hakim. Tapi kerugian yang dialami klien kami itu nyata, dan negara harus bertanggung jawab," ujar Made.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

"Saya sudah mendapatkan laporan via telepon dari tim saya, intinya (majelis hakim) menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Kami dari pihak termohon, pada prinsipnya menghormati putusan praperadilan," kata Supriyanto, saat dihubungi detikJateng.

Sementara kuasa hukum Polresta Solo,Mukti Ali, saat dimintai konfirmasi mengatakan jika putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan para termohon.

"Tanggapan dengan putusan praperadilan tadi, bahwa itu adalah putusan final. Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik Polri (Polresta Surakarta), dan JPU (Kejaksaan Negeri Surakarta) adalah sudah syah berdasarkan hukum," kata Mukti

Diberitakan sebelumnya, tiga mantan terdakwa kasus demo rusuh pada Agustus 2025 menggugat Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumi, dan Daffa Labidulloh Darmaji.

Kuasa hukum penggugat, Wetub Taotubun, mengatakan ketiganya mengajukan gugatan praperadilan terkait ganti kerugian dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan ini dilayangkan setelah mereka diputus bebas murni dan tidak bersalah oleh pengadilan.

Wetub menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah putusan Hanif, Bogi, dan Dafa berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 12 Mei lalu. Sebelumnya, PN Surakarta menyatakan mereka tidak bersalah.

"Karena putusan sudah inkracht, kami mengajukan gugatan praperadilan karena ada mekanisme di KUHAP terkait ganti kerugian dan rehabilitasi," kata Weto saat ditemui di PN Solo, Selasa (1/9/2026).

Dalam permohonannya, pihak ketiganya menuntut ganti rugi materiil karena kehilangan penghasilan harian dan hambatan biaya kuliah selama mendekam di penjara. Selain itu, ada pula tuntutan kerugian imateriil terkait dampak psikologis.

"Mereka ditahan selama 5 bulan, baik di tingkat Polresta Surakarta maupun Kejaksaan. Mereka mengalami derita psikologis. Berdasarkan PP 92 Tahun 2015, kami mengajukan nominal ganti rugi maksimal Rp 100 juta," ujar Wetub.



(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads