Kasus guru MTs yang viral dievakuasi polisi usai gagal mediasi gegara chat mesum ke mantan murid kini sudah rampung. Kedua belah pihak kembali melakukan mediasi di Mapolres Pemalang dan mencapai kesepakatan damai.
"Polres Pemalang menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terjadi pada kurun waktu bulan Januari 2026 sampai dengan Juli 2026, yang dilakukan oleh DAS (38)," kata Kasat Reskrim AKP M Faizal Wildan Umar, Rabu (16/9/2026).
"Dalam penanganan perkara tersebut, kedua belah pihak kemudian sepakat agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wildan mengatakan kasus berawal dari pengiriman pesan melalui media sosial WhatsApp dengan kata-kata yang tidak pantas oleh pelaku berinisial DAS (38) ke seorang perempuan yang juga mantan muridnya.
"Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang," ungkapnya.
Usai menerima laporan itu, pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Namun, pada Selasa (15/9) sore, di Polres Pemalang, kedua belah pihak menyepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Terlapor telah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor," imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kata Wildan, Satreskrim Polres Pemalang kemudian memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
"Proses mediasi antara kedua belah pihak berlangsung dengan pendampingan dari ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang dan Kepala Desa Jatingarang," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan selain sepakat berdamai, mediasi itu juga menghasilkan sejumlah kesepakatan.
"Di antaranya pihak terlapor mengakui kesalahan atas perbuatannya, meminta maaf pada pelapor, serta bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaannya di Yayasan tempat ia bekerja," katanya.
Wildan mengatakan perbuatan tersangka tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE. Oleh karenanya, dalam kesepakatan itu disebutkan pihak terlapor juga bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan bila pihak terlapor mengulangi perbuatannya, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa guru MTS itu diamankan petugas kepolisian dari di Balai Desa Jatingarang terjadi pada Senin (14/9). Guru berinisial DAS tersebut diamankan ke Mapolres Pemalang usai mediasi gegara chat mesumnya terbongkar gagal.
