Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, mengeluhkan soal pungutan parkir kepada pembeli. Pedagang menyebut omzet mereka anjlok karena pembeli jadi ogah mampir jajan.
Hal itu disampaikan penjual cimol di Jalan Pahlawan, Ratin (37). Ia mengatakan, banyak pedagang di Jalan Pahlawan dan sekitarnya yang mengeluhkan pungutan parkir kepada pengunjung meski hanya berhenti sebentar untuk membungkus jajanan.
"Pedagang pada mengeluhkan soal masalah parkir yang selalu meminta jasa parkir kepada pembeli yang cuma parkir di depan gerobak penjual," kata Ratih saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, banyak pembeli di lapaknya yang hanya membeli sedikit cimol dan dibungkus, tapi tetap dimintai parkir. Para pedagang pun tak berani menegur para juru parkir setempat, meski hal itu mengakibatkan adanya penurunan penjualan.
"Pembeli belinya tidak seberapa, dimintai uang parkir, padahal parkirnya cuma di depan gerobak. Pernah ada pembeli yang komplain sama saya, kalau beli jajan kok dimintai parkir, padahal dulu tidak begitu," ucapnya.
"Tapi pedagang mau menegur tukang parkir juga nggak enak. Padahal di tempat saya jualan, harga pedagang di bawah Rp 10 ribu. Kadang orang beli cuma Rp 5 ribu," lanjutnya.
Menurutnya, juru parkir sudah memiliki wilayah sendiri yang boleh ditarik biaya parkir. Namun, seiring berjalannya waktu, para juru parkir mulai meluas ke area yang seharusnya steril dari parkir.
"Belakangan tempat pedagang kaki lima yang pakai gerobak juga dimintai parkir, termasuk pembelinya. Sudah sekitar tiga tahunan kayak gitu," ungkapnya.
Ratih yang sudah berjualan di sekitar Jalan Pahlawan selama lima tahun itu berharap agar juru parkir bisa lebih ditertibkan, dan tak menarik biaya parkir kepada pembeli yang tidak makan di tempat.
"Tolong pembeli pedagang kecil jangan dimintai parkir. Kan orang jajan itu belinya tidak seberapa, masih dimintai parkir Rp 2 ribu. Di tempat saya turun penjualannya sampai Rp 70 persen," pintanya.
Hal senada disampaikan pedagang sempol di sekitar Jalan Pahlawan, E (41). E yang berjualan di Jalan Imam Barjo itu juga mengaku mengalami penurunan penjualan yang cukup signifikan.
"Di tempat saya menurun hampir 50 persen. Dulu kita jualan dapat Rp 400 ribu, minimal Rp 300 ribu, sekarang paling cuma Rp 150 ribu, Rp 200 ribu sudah top. Mungkin gara-gara pengunjungnya malas harus bayar parkir," kata Erwin saat dihubungi detikJateng.
Ia pun mengaku kurang setuju dengan adanya parkir di Jalan Pahlawan dan area Pleburan, karena kebanyakan pembeli tak makan di lokasi, sehingga langsung pulang usai membungkus jajanan.
"Kalau saya di Imam Barjo memang sudah lama ada parkirnya. Kalau yang di Pahlawan itu baru setahun mungkin. Kalau di Imam Barjo boleh, yang di Pahlawan harusnya steril," jelasnya.
Menurutnya, juru parkir di sekitar lapaknya kerap memaksa pembeli membayar parkir meski tak turun dari motor. Hal ini pun meresahkan PKL yang mulai kekurangan pengunjung.
"Parkirnya Rp 2 ribu kalau (motornya) diduduki, kalau yang motornya ditinggal Rp 3 ribu. Pembeli juga ada yang komplain ke saya, kasih uang Rp 5 ribu nggak diberikan kembalian," ucapnya.
Bahkan, sejak Desember 2025, para PKL juga dimintai parkir tiap harinya, yang membuat pendapatan mereka semakin berkurang.
"Pedagang diminta iuran parkir Rp 15 ribu. Dulu-dulu nggak pernah, cuma menarik pengunjung. Sekarang kita yang berdagang dimintai, dengan alasan kita berdagang di tempat parkir," tuturnya.
Ia pun menyebut, sekitar 30-an pedagang yang tergabung dalam paguyuban akan mengusulkan adanya iuran untuk PAD, dengan syarat parkir ditiadakan. Menurutnya, hal itu menjadi solusi bagi para pedagang dan pembeli.
"Kalau bisa parkir digratiskan aja. Nanti PAD-nya ke Pemkot biar kita pedagang urunan sama teman-teman lainnya. Pengunjung juga senang, itu usulan dari pengunjung juga, ini baru rencana kita," terangnya.
"Karena bayar Rp 15 ribu kan lumayan. Bisa buat beli gas LPG, sebulan sekitar Rp 400 ribuan. Misal jukir setor ke Dinas Perhubungan sebulan Rp 900 ribu, kita juga masih sanggup karena pembelinya pasti meningkat," lanjutnya.
Respons Dishub Kota Semarang
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Semarang, Danang menyebut pihaknya akan melakukan sterilisasi terhadap parkir di Jalan Pahlawan.
"Iya, nanti ditata. Kalau siang kan memang dilarang, diizinkan hanya insidentil, kalau ada kegiatan di instansi pemerintah, di mana ruang parkirnya yang di dalam tidak muat. Itu pun harus ada penjagaan dari petugas," kata Danang.
"(Kalau malam boleh?) Kalau di situ jadi public space, banyak orang berkunjung dan tidak tersedia ruang parkir. Nah kalau parkir masih dirasa tidak mengganggu traffic ya kita izinkan," lanjutnya.
Ia mengakui hingga kini tak ada izin resmi untuk parkir yang ada di Jalan Pahlawan. Namun, menurutnya penggunaan jalan untuk parkir diperbolehkan sementara untuk berjualan dilarang.
"Penggunaan jalan itu fungsinya untuk parkir memang benar. Yang tidak benar manakala ada kegiatan yang mengganggu fungsi jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Kalau parkir kan masih dalam kegiatan lalu lintas. Jualan itu yang salah," terangnya.
Nantinya, Dishub akan memberikan rambu-rambu berisi mekanisme parkir. Diketahui, tarif parkir sesuai Perda yakni untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 4 ribu, dan roda enam atau lebih Rp 16 ribu.
"Nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan harga, dari jam berapa sampai jam berapa, permodelan parkirnya itu sejajar, serong, atau pararel, akan kita sesuaikan segera," jelasnya.
