Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) telah memeriksa pria yang diduga mencabuli dua putri kandungnya di Semarang. Polisi juga mengambil sampel DNA pria tersebut.
Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Indah Utami mengatakan, terlapor yang merupakan ayah korban itu telah diperiksa pada Selasa (1/9/2026).
"Sudah dilaksanakan. Terlapor sudah datang dan sudah dilakukan pengambilan sampel DNA," kata Dewi melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sampel DNA terlapor diambil untuk mencocokkan dengan pemilik sperma yang ada di alat vital korban. DNA terlapor yang diambil oleh Bid Dokkes Polda Jateng akan dikirim ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor).
"Menunggu hasilnya kurang lebih sebulan, karena sampel dikirim ke Pus Labfor Jakarta," ucapnya.
Terlapor sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa namun beberapa kali tak memenuhi panggilan. Terlapor akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin. Pada pelaporan korban pertama, terlapor tak mengakui perbuatannya sehingga dilakukan pemeriksaan sampel DNA.
"Karena klarifikasi kepada terlapor tidak mengakui. Dengan laporan kedua, hasil swab yang diduga sperma itu kita minta untuk diperiksa," ungkap Dewi.
"Kemudian orang tuanya sebagai terlapor sudah kita panggil, pertama dia belum hadir. Ini panggil kedua, kemarin Jumat seharusnya jadwalnya datang, tapi dia konfirmasi belum bisa. Kami tunggu Senin, dia bilang Selasa," lanjutnya.
Dewi Indah Utami pun memastikan kasus yang telah naik ke penyidikan itu masih terus berproses. Kasus yang bisa berlanjut yakni kasus kedua yang dilaporkan pada akhir 2025 lalu.
"Yang saat ini bisa maju adalah satu anak. Kami belum bisa memasukkan itu jadi dua anak, karena tidak ada bukti pendukung sama sekali. Jadi kita fokus ke yang menjadi laporan saat ini," ucapnya.
"Tidak ada backingan apa-apa, ini berproses karena ada peralihan dari Dit Krimum ke PPA-PPO jadi tetap berproses. Cuma mungkin kelihatan lama, mohon maaf karena itu semua berproses," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu asal Semarang Utara, berinisial D (28), melaporkan mantan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap kedua anaknya.
Ia telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak pertamanya ke Polda Jawa Tengah (Jateng) sejak 2024. Kemudian pada Oktober 2025 ibu korban kembali melaporkan mantan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak keduanya.
"Jadi dugaannya dua-duanya ini jadi korban. Dua-duanya sudah visum, menunggu hasil sperma di kelamin anak yang kedua," kata D kepada detikJateng di Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (21/8/2026).
