Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria di Semarang terhadap dua putri kandungnya. Kasus itu telah naik statusnya ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Indah Utami. Ia mengatakan, kasus itu telah naik ke penyidikan pada 2026 ini.
"Kami dari Dit PPA Polda Jawa Tengah sudah terus berproses dari awal dilaporkan hingga saat ini, untuk kasus sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," kata Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Indah Utami di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kasus yang bisa berlanjut, yakni kasus kedua yang dilaporkan pada akhir 2025 lalu. Sudah ada beberapa bukti pendukung yang akan diselidiki kesesuaiannya dengan laporan korban.
"Yang saat ini bisa maju adalah satu anak. Kami belum bisa memasukkan itu jadi dua anak karena tidak ada bukti pendukung sama sekali. Jadi kita fokus ke yang menjadi laporan saat ini," ucapnya.
Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Indah Utami, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Senin (31/8/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
"Untuk seterusnya kami masih dalam proses dan pasti nanti akan akan kita sampaikan kembali perkembangannya. Sementara ini ada beberapa bukti yang akan kita periksa untuk mencocokkan kesesuaian antara korban dengan terduga pelaku," lanjutnya.
Ia memastikan, kasus itu terus berproses dan tak ada intervensi dari pihak luar yang mengakibatkan kasus itu molor. Pihak kepolisian pun telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Tidak ada backingan apa-apa, ini berproses karena ada peralihan dari Dit Krimum ke PPA-PPO jadi tetap berproses. Cuma mungkin kelihatan lama, mohon maaf karena itu semua berproses," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu asal Semarang Utara, berinisial D (28), melaporkan mantan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap kedua anaknya.
Ia telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak pertamanya ke Polda Jawa Tengah (Jateng) sejak 2024. Kemudian pada Oktober 2025 ibu korban kembali melaporkan mantan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak keduanya.
"Jadi dugaannya dua-duanya ini jadi korban. Dua-duanya sudah visum, menunggu hasil sperma di kelamin anak yang kedua," kata D kepada detikJateng di Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (21/8).
Lihat juga Video 'Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN':
(apu/dil)

