Kejati Jateng Usut Kredit Macet Rp 141 Miliar di BKK Pekalongan

Kejati Jateng Usut Kredit Macet Rp 141 Miliar di BKK Pekalongan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 02 Sep 2026 11:15 WIB
Pengembalian Uang Korupsi SamadikunKepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Ilustrasi kredit macet. Foto: grandyos zafna
Semarang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit di BKK Kabupaten Pekalongan. Penyidikan dilakukan pada 10 cabang dan nilai kerugian sementara disebut mencapai Rp 141 miliar.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan. Ia mengatakan, penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus tersebut.

"BKK Pekalongan, betul kita sedang melakukan penyidikan terkait di 10 cabang di situ," kata Ade di Kantor Kejati Jateng, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan, dugaan penyimpangan kredit itu terjadi dalam proses pemberian kredit pada periode 2022-2025. Kredit diduga diberikan kepada debitur yang sebenarnya tidak layak mendapatkan pinjaman.

"Modusnya debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit. Tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia, akan membahayakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ade, pemberian kredit seharusnya melalui prosedur dan studi kelayakan untuk memastikan kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Namun, proses itu diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

"Kan harusnya jalankan prosedur, misal apakah dari sistem usaha layak atau tidak, dan lainnya. Ternyata tidak berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya," jelasnya.

Akibat kredit yang bermasalah itu, kata Ade, BKK Kabupaten Pekalongan disebut mengalami kerugian. Namun, angka kerugian Rp 141 miliar yang disebut Kejati Jateng masih merupakan hitungan sementara.

"BKK Pekalongan dugaan kerugian Rp 141 miliar. Itu hitungan sementara, tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor," kata Ade.

"Itu hitungan-hitungan kredit yang macet, dalam proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan secara melawan hukum, akhirnya BKK Kabupaten Pekalongan itu mengalami kerugian cukup besar," imbuhnya.

Terkait agunan, tambah Ade, terdapat kredit yang disertai jaminan. Namun, persoalannya yakni sebagian agunan disebut tidak cukup atau sulit dijual.

"Ada yang pakai agunan, agunannya ada yang tidak bisa dijual. Ada agunannya yang tidak cukup juga. Jadi berbagai macam cara," katanya.

Kejati Jateng hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kredit tersebut. Ade mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit.

"Belum (ada tersangka)," tegasnya.

Ia mengatakan, tim Kejati Jateng telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Penyidik masij mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen.

"(Ada dugaan berhubungan dengan Pemda?) Masih kita jajaki semuanya, terkait pihak-pihaknya, baik dari para pejabat yang memang terkait dalam pemberian kredit itu, akan kita mintai keterangan," ucapnya.

Sementara itu Kajati Jateng, Teguh Subroto memastikan Kejati Jateng akan terus mengusut kasus yang kini masih berproses itu.

"Kita akan usut, kita tidak pilih-pilih," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendalami dugaan kredit macet PT Bank Perkreditan Rakyat BKK Kabupaten Pekalongan. Sedikitnya 50 orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

"Benar, Kejari Kabupaten Pekalongan hanya memfasilitasi tempatnya saja. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (18/8/2026).



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads