Kejati Jateng Usut Kredit Macet BPR di Pekalongan, 50 Saksi Bakal Diperiksa

Kejati Jateng Usut Kredit Macet BPR di Pekalongan, 50 Saksi Bakal Diperiksa

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 18 Agu 2026 16:48 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa (18/8/2026).
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa (18/8/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendalami dugaan kredit macet PT Bank Prekreditan Rakyat BKK Kabupaten Pekalongan. Sedikitnya 50 orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan soal adanya pemeriksaan tersebut.

"Benar, Kejari Kabupaten Pekalongan hanya memfasilitasi tempatnya saja. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi," kata Triyo saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Triyo, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan permasalahan kredit pada salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pekalongan.

ADVERTISEMENT

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan yang bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait dengan permasalahan kredit di salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan," jelasnya.

Triyo tak memerinci para pihak yang akan dipanggil terkait kredit macet ini. Sebab, hal tersebut bukan kewenangannya.

"Untuk siapa-siapa yang bisa menjawab dari Kejaksaan Tinggi. Namun yang jelas penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi," ujarnya.

Dari informasi yang diterima Kejari Kabupaten Pekalongan, ada sekitar 50 saksi yang bakal dipanggil untuk diperiksa. Giat itu dimulai hari ini Selasa (18/8) hingga Kamis (27/8) pekan depan.

"Jumlah saksi yang dipanggil hingga minggu depan lebih dari 50 orang," ungkap Triyo.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan pemeriksaan ini dilakukan oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Jateng.

"Ya, itu masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati dan baru dimulai hari ini. Sementara info baru demikian saja," kata Arfan lewat pesan singkat.

Arfan juga membenarkan jika bank pelat merah yang diperiksa merupakan BKK Pekalongan. "Nggih, itu masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati dan baru dimulai hari ini," jawab Arfan.

Dia juga tak memerinci nominal kredit macet dari BPR BKK Pekalongan itu. "Sementara info baru demikian saja," tutupnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun detikJateng, menyebutkan dugaan permasalahan kredit tersebut berkaitan dengan sejumlah fasilitas pinjaman yang berlangsung sejak Tahun 2021, 2022, 2023 hingga 2024. Sejumlah kredit tersebut disebut memiliki jatuh tempo pada Tahun 2023, 2024, dan 2025, dengan nilai keseluruhan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

detikJateng juga sudah berupaya mengkonfirmasi adanya kredit macet tersebut pada Komisaris Utama PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda), Iwanuddin Iskandar, maupun Dirut BKK, Dewi, namun hingga berita ini ditulis keduanya belum memberikan jawaban.



(ams/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads