Dua kubu di Keraton Solo saling lapor ke Mapolresta Solo. Kini dua laporan tersebut masih dalam proses termasuk pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, satu laporan polisi dibuat seorang abdi dalem ditujukan kepada Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, dan BRM Yudhistira, atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Sementara itu, Gusti Rumbay melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, atas dugaan kasus penguasaan atau pencurian atau penggelapan gamelan Sekaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, membenarkan adanya dua aduan yang sudah masuk terkait dugaan pencurian dan penganiayaan.
"Bahwa benar kami sudah menerima aduan terkait pencurian, satunya lagi penganiayaan. Sekarang posisinya adalah kami sedang pendalaman. Apakah yang bersangkutan aduannya bisa kami tingkatkan ke tahap selanjutnya atau belum," kata Derry kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis (27/8/2026).
Untuk dugaan kasus pencurian atau penggelapan atau penguasaan gamelan Sekaten, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Sementara untuk kasus dugaan penganiayaan, polisi meminta korban melakukan visum.
"Kalau untuk kasus penganiayaan, kami mengarahkan untuk visum ke rumah sakit. Untuk kasus yang satunya lagi kami baru memeriksa saksi-saksi," ucapnya.
Dalam laporan yang disampaikan Gusti Timoer, ada lampiran sejumlah bukti video rekaman CCTV dan foto. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami bukti-bukti yang disertakan.
"CCTV nanti kami kirim dulu ke laboratorium forensik, Apakah benar atau tidak. Karena takutnya harus sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik," ujarnya.
