Kemendiktisaintek Prihatin Rektor Unsoed Diciduk KPK: Tak Ada Toleransi Hukum

Kemendiktisaintek Prihatin Rektor Unsoed Diciduk KPK: Tak Ada Toleransi Hukum

Anang Firmansyah - detikJateng
Minggu, 23 Agu 2026 19:59 WIB
Plt Sekjen Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco saat memberikan keterangan di Gedung Rektorat Unsoed, Minggu (23/8/2026).
Plt Sekjen Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco saat memberikan keterangan di Gedung Rektorat Unsoed, Minggu (23/8/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan keprihatinan atas persoalan hukum yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kemendiktisaintek menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco, saat menanggapi kasus yang menjerat pimpinan Unsoed setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, tentu Kemendiktisaintek prihatin atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," kata Badri saat konferensi pers di gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Banyumas, Minggu (23/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Kemendiktisaintek menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK.

ADVERTISEMENT

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kewenangannya kepada KPK sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.

Kemendiktisaintek juga menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK. Informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses penegakan hukum akan diberikan sesuai ketentuan.

"Kemendiktisaintek siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum. Kami akan terus mencermati perkembangan kasus ini," jelas Badri.

Dia menegaskan kementerian akan melakukan pendalaman apabila dalam perkembangan kasus ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan maupun tata kelola perguruan tinggi.

"Apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi atau tata kelola perguruan tinggi, kami akan segera melakukan pendalaman dan mengambil langkah kelembagaan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Badri menekankan integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi harus dijaga melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"Integritas merupakan pondasi utama perguruan tinggi dan tidak dapat ditawar. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab," tegasnya.

Menurut dia, kasus yang terjadi di Unsoed harus menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar memperkuat sistem pengawasan.

"Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada ruang untuk praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan," ujarnya.

Meski pimpinan Unsoed tengah menghadapi proses hukum, Badri meminta seluruh sivitas akademika tetap menjalankan aktivitas kampus seperti biasa.

"Kami meminta seluruh sivitas akademika Unsoed tetap memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Dilansir detikNews, KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.



(ams/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads