Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengambil sikap dengan adanya OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan dua Wakil Rektor. Mereka menuntunt kampus berbenah.
Presiden BEM Unsoed Azza Febra Pramudika mengatakan pihaknya prihatin dengan kondisi yang terjadi. Menurutnya, kasus tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut lingkungan perguruan tinggi dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
"Kurang lebih memang kita cukup khawatir dengan kondisi hari ini. Kita melihat ini jadi persoalan serius, karena terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan," kata Azza saat dihubungi wartawan, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azza menegaskan BEM tidak ingin mendahului proses hukum dengan memberikan penilaian terhadap pihak tertentu sebelum ada keterangan dan bukti yang jelas dari penegak hukum. Mahasiswa juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Pertama kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami sendiri tidak ingin mendahului proses hukum dengan memberikan penilaian terhadap siapa pun sebelum ada keterangan dan bukti yang jelas dari pihak berwenang," ujarnya.
Namun, menghormati proses hukum bukan berarti mahasiswa memilih diam. BEM Unsoed tetap akan mengawal dan mengkritisi persoalan yang terjadi di lingkungan kampus, terutama jika berkaitan dengan tata kelola dan integritas institusi.
"Ya, saya tegas. Kita menghormati proses hukum, bukan berarti mahasiswa hanya diam. Mahasiswa tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan mengkritisi persoalan yang terjadi di lingkungan kampus. Terutama ketika persoalan tersebut menyangkut tata kelola dan integritas institusi pendidikan itu sendiri," lanjut Azza.
Azza mengatakan dugaan perkara yang tengah diusut KPK menjadi perhatian serius apabila memang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa. Menurutnya, penerimaan mahasiswa harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi.
"Jadi apabila perkara ini benar berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa, ya tentu hal ini menjadi perhatian yang sangat serius. Penerimaan mahasiswa seharusnya berjalan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi," tuturnya.
Dia menegaskan seluruh calon mahasiswa harus memiliki kesempatan yang sama untuk masuk perguruan tinggi melalui proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang sama melalui proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Oleh karena itu, BEM Unsoed mendorong KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tuntas. Di sisi lain, pihak kampus diminta terbuka dan melakukan evaluasi terhadap sistem serta tata kelola yang selama ini berjalan.
"Karena itu, kami mendorong KPK untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan tuntas. Kami juga berharap pihak universitas dapat bersikap terbuka serta melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola yang ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan dua Wakil Rektor Unsoed dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Dikutip dari detikNews, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan selain mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, ada dua Warek Unsoed yang turut diamankan. Mereka adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Kuat Puji Prayitno.
"Benar (2 Warek ikut diamankan). Warek II dan III," kata Budi saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (21/8).
