Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026) dikutip dari detikNews.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," lanjutnya.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diamankan saat berada di Jakarta. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Akhmad Sodiq telah berada di Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis (20/8/2026).
"Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta," terang Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, KPK mengamankan 13 orang lainnya dalam rangkaian OTT tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dimintai keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," sambungnya.
Dari 12 orang yang diperiksa di Purwokerto, penyidik kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK berjumlah total 9 orang," imbuhnya.
Budi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh pihak Rektor Unsoed dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," pungkasnya.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
