Satu unit forklift terbakar di Jalan Pantura Kendal-Semarang, tepatnya di depan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Api sempat membesar hingga asap memenuhi jalan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.43 WIB bahwa ada forklift yang terbakar di Jalan Pantura," kata Komandan Damkar Sektor Kaliwungu, Arif Dwiharjono, Kamis (13/8/2026).
"Setelah menerima laporan, kami langsung menuju TKP dan melakukan penyemprotan terhadap forklif. Waktu yang kami butuhkan untuk pemadaman sekitar 15 menit," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pihak Damkar masih melakukan penyelidikan. Dari keterangan pemiliknya, forklift tersebut baru saja keluar dari bengkel.
"Untuk penyebab masih dalam penyelidikan. Kalau dari keterangan pemiliknya, itu forklift baru keluar dari bengkel," terangnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Pemilik forklif mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. Kebakaran tersebut sempat memacetkan arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Semarang.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Ipda Very Okta Dwi Saputra, mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Lalu Lintas, forklift tidak diperbolehkan melintas jalan raya kecuali diangkut dengan towing.
"Forklift melintas jalan raya itu suatu pelanggaran karena sesuai dengan Peraturan Lalu Lintas, forklift tidak diperbolehkan melintas jalan raya kecuali diangkut dengan towing," kata Kanit Very di kantornya.
Pihak Satlantas Polres Kendal disebut akan mendatangi pemilik forklift dan akan memberikan teguran keras. Namun apabila masih kedapatan lagi melakukan pelanggaran, petugas akan memberikan sanksi tilang.
"Besok kami akan datangi pemiliknya dan kami mintai keterangan. Kami juga akan berikan teguran keras dan kalau terulang lagi melintas jalan raya makan akan kami lakukan penilangan," pungkasnya.
