Said Iqbal Dalami Kabar Nyaris 1.500 Buruh di Jateng Terancam PHK

Said Iqbal Dalami Kabar Nyaris 1.500 Buruh di Jateng Terancam PHK

Ilyas Fadilah - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 12:23 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal Foto: Ilyas Fadilah
Solo -

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan hampir 1.500 buruh di Jawa Tengah terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyatakan akan mendalami kabar itu.

Dilansir detikFinance, Said mengatakan informasi itu dia terima dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim.

Berdasarkan laporan awal, PT Victoria Apparel di Kota Semarang yang merupakan perusahaan dengan investor asal China diduga berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 pekerja. Sementara itu, PT Samwon di Kabupaten Jepara yang merupakan perusahaan dengan investor asal Korea Selatan dikabarkan berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Victoria Apparel di Kota Semarang yang diperkirakan berdampak pada sekitar 800 pekerja, serta PT Samwon di Jepara yang berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengaku akan melaporkan informasi kepada Ketua Satgas PHK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bagian dari koordinasi penanganan potensi PHK.

Ia menyatakan, pemerintah harus bergerak cepat supaya ribuan pekerja tidak terancam kehilangan pekerjaan, dan di sisi lain perusahaan juga bisa mempertahankan operasional.

"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," ujarnya.

Ia juga mengumumkan pada Senin pekan depan (27/7), dirinya akan melaksanakan kunjungan kerja ke dua perusahaan tersebut. Kunjungan dilaksanakan demi memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan serta mencari solusi terbaik bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal menuturkan dalam proses penyelamatan perusahaan, KSPI bersama pemerintah mendorong adanya alternatif sebelum PHK benar-benar terjadi. Alternatif yang bisa diambil antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional yang tidak berkaitan langsung dengan hak normatif pekerja.

Salah satunya melalui kesepakatan bersama serikat pekerja, intervensi kebijakan pemerintah apabila persoalan berasal dari biaya energi, bahan baku, maupun kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara apabila kondisi produksi memungkinkan.

Menurut Said Iqbal, berbagai alternatif tersebut harus menjadi pilihan utama sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan PHK massal. Ia mencontohkan intervensi pemerintah yang sebelumnya dilakukan terhadap industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri.

Meskipun demikian, apabila PHK pada akhirnya benar-benar tidak dapat dihindari, Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," tegasnya.



(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads