DC Pinjol Ajak Nasabah Ngamar di Purworejo Kini Dinonaktifkan

DC Pinjol Ajak Nasabah Ngamar di Purworejo Kini Dinonaktifkan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJateng
Senin, 27 Jul 2026 16:01 WIB
Ilustrasi debt collector.
Ilustrasi debt collector. Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI
Solo -

Seorang debt collector (DC) yang digerebek bersama seorang nasabah perempuan di kamar kos di Purworejo akhirnya dinonaktifkan. PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) terus melakukan investigasi terkait kasus ini.

Dilansir detikFinance, Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi internal sejak informasi terkait dugaan kasus pelecehan tersebut diketahui.

"Mewakili Kredivo dan Kredifazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini memang kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan Kredifazz," kata Indina dalam acara konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Investigasi itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bertugas atas nama perusahaan. Investigasi ini juga sebagai bentuk evaluasi kinerja perusahaan sekaligus untuk pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami masih akan melanjutkan investigasi kami dan juga melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan juga permintaan dari OJK, jadi kami akan berfokus untuk menyelesaikan investigasi, dan selama proses kami akan melakukannya secara adil, objektif dan menyeluruh," ujar Indina.

ADVERTISEMENT

Saat ini debt collector terkait sudah dinonaktifkan dari tugas-tugas penagihannya. Begitu juga dengan debitur terkait yang untuk saat ini proses penagihan utangnya dihentikan sementara.

"Untuk sementara ini berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, untuk petugas koleksinya itu sudah dinonaktifkan. Karena memang melakukan tindakan yang sangat beresiko melanggar SOP dan kode etik," ucap Indina.

"Mungkin untuk itu kami tidak bisa disclose secara banyak karena itu privasi statusnya itu privasinya pengguna, yang bisa kami katakan adalah proses penagihannya untuk saat ini dihentikan," imbuhnya.

Indina mengatakan, informasi awal terkait dugaan kasus pelecehan yang melibatkan seorang oknum debt dan seorang pengguna di wilayah Purworejo ini pertama kali diterima perusahaan pada Selasa (21/7) lalu.

Setelah itu perusahaan langsung melakukan investigasi internal. Diketahui, konsumen yang diduga menjadi korban pelecehan itu benar pengguna Kredivo. Namun dalam kasus ini, objek penagihan utang yang dilakukan debt collector terkait dengan produk milik KrediFazz yang juga dipasarkan melalui platform milik Kredivo.

"Pengguna merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Petugas (debt collector) yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz," ungkapnya.

Indina enggan menjelaskan lebih rinci terkait proses penagihan utang oleh debt collector terhadap pengguna layanan tersebut. Namun, menurutnya proses penagihan awal sudah dilakukan secara profesional, meski dalam pelaksanaannya terdapat dugaan kasus pelecehan itu.

"Untuk penagihan sendiri itu selama ini baik dari Kredivo maupun Kredifazz, baik itu dari mitra koleksi dan agensi tentunya kami tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Tapi sudah sesuai dengan standar operasional sesuai aturan yang berlaku, yang mana secara general memang kalau sudah ada keterlambatan di atas 60 hari itu sudah bisa dilakukan penagihan di lapangan," jelasnya.

Indina menambahkan, saat perusahaan melakukan investigasi internal, pengguna dan petugas penagihan terkait sebenarnya sudah berdamai melalui mediasi dari pihak Polres Purworejo.

"Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait kejadian ini," kata Indina.

Kesepakatan penyelesaian secara damai ini juga sudah ditandatangani oknum debt collector dan pengguna layanan pada 22 Juli 2026. Meski demikian, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian ini.

"Lalu pihak KrediFazz juga sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama kepada mitra koleksi dan agensi, dan juga sudah memberikan tindakan yang sesuai SOP yang proporsional. Itu sementara yang sudah dilakukan," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, kasus ini jadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang diunggah akun Instagram @magelang_news, dilihat detikJateng pada Rabu (22/7), tampak sejumlah orang berdiri di depan pintu kamar. Begitu digedor dan pintu dibuka, mereka masuk dan mendapati seorang pria dan wanita di dalamnya.

Pria berkaus hitam itu kemudian keluar dengan raut wajah kebingungan diikuti oleh perempuan. Terdengar perempuan itu berkata "dia maksa maksa saya".

Penjelasan Polres Purworejo

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7). Kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, ke Polsek Bayan mengenai keberadaan istrinya, UH (25), yang sedang bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan.

"Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan, melakukan pendampingan, mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan. Di sana ditemukan istrinya ada di dalam kamar bersama seorang laki-laki," kata AKP Dwiyono saat ditemui detikJateng, Rabu (22/7/2026).

Tagih Utang-Ajak Ngamar

Dari hasil penggerebekan tersebut, perempuan berinisial UH dan pria berinisial LSH (26) yang merupakan debt collector (DC) pinjaman online langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bayan, lalu dilimpahkan ke Polres Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa insiden tersebut bukan pelecehan dan dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang pada salah satu aplikasi pinjaman online. UH diketahui punya tunggakan pinjol lebih dari Rp 4 juta dan ditagih oleh LSH selaku oknum penagih.

Atas kesepakatan kedua belah pihak, utang tersebut akan dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH. Mereka kemudian membuat janji melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di rumah kos teman LSH di Bayan.

"Ternyata ada hubungan yang mana si UH memiliki pinjaman di pinjol. Kemudian karena belum memenuhi kewajibannya, ditagih lah sama oknum penagih berinisial LSH. Kemudian terjadi komunikasi, untuk supaya tidak ditagih, supaya utangnya lunas, kemudian diajak lah untuk berhubungan intim tersebut," ungkap Dwiyono.

Belum Sempat Berhubungan Intim

Polisi memastikan hubungan intim tersebut belum sempat terjadi. Selang beberapa menit UH memasuki kamar, kemudian suaminya datang menggerebek.

"Hasil pemeriksaan dan pengakuan mereka berdua belum sempat melakukan sejauh itu. Karena jeda waktunya belum begitu lama antara mereka masuk dengan penggerebekan oleh suaminya," ujar Dwiyono.

Kasus tersebut kemudian berakhir secara kekeluargaan. Kepolisian mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Dwiyono juga menyampaikan bahwa suami korban memutuskan untuk tidak membuat laporan resmi. Kedua pihak lantas memohon kepada kepolisian untuk memfasilitasi proses mediasi.

"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads