Buntut Panjang DC Pinjol Mesum Ajak Nasabah Ngamar

Terpopuler Sepekan

Buntut Panjang DC Pinjol Mesum Ajak Nasabah Ngamar

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 25 Jul 2026 08:48 WIB
Ilustrasi debt collector.
Ilustrasi debt collector. Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI
Solo -

Kasus seorang debt collector (DC) sebuah pinjaman online (pinjol) digerebek bersama seorang nasabah perempuan di kamar kos di Purworejo berbuntut panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil pihak Kredivo dan KrediFazz terkait kasus ini.

Viral di Medsos

Kasus ini jadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang diunggah akun Instagram @magelang_news, dilihat detikJateng pada Rabu (22/7), tampak sejumlah orang berdiri di depan pintu kamar. Begitu digedor dan pintu dibuka, mereka masuk dan mendapati seorang pria dan wanita di dalamnya.

Pria berkaus hitam itu kemudian keluar dengan raut wajah kebingungan diikuti oleh perempuan. Terdengar perempuan itu berkata "dia maksa maksa saya".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Polres Purworejo

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7). Kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, ke Polsek Bayan mengenai keberadaan istrinya, UH (25), yang sedang bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan.

"Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan, melakukan pendampingan, mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan. Di sana ditemukan istrinya ada di dalam kamar bersama seorang laki-laki," kata AKP Dwiyono saat ditemui detikJateng, Rabu (22/7/2026).

ADVERTISEMENT

Tagih Utang-Ajak Ngamar

Dari hasil penggerebekan tersebut, perempuan berinisial UH dan pria berinisial LSH (26) yang merupakan debt collector (DC) pinjaman online langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bayan, lalu dilimpahkan ke Polres Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa insiden tersebut bukan pelecehan dan dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang pada salah satu aplikasi pinjaman online. UH diketahui punya tunggakan pinjol lebih dari Rp 4 juta dan ditagih oleh LSH selaku oknum penagih.

Atas kesepakatan kedua belah pihak, utang tersebut akan dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH. Mereka kemudian membuat janji melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di rumah kos teman LSH di Bayan.

"Ternyata ada hubungan yang mana si UH memiliki pinjaman di pinjol. Kemudian karena belum memenuhi kewajibannya, ditagih lah sama oknum penagih berinisial LSH. Kemudian terjadi komunikasi, untuk supaya tidak ditagih, supaya utangnya lunas, kemudian diajak lah untuk berhubungan intim tersebut," ungkap Dwiyono.

Belum Sempat Berhubungan Intim

Polisi memastikan hubungan intim tersebut belum sempat terjadi. Selang beberapa menit UH memasuki kamar, kemudian suaminya datang menggerebek.

"Hasil pemeriksaan dan pengakuan mereka berdua belum sempat melakukan sejauh itu. Karena jeda waktunya belum begitu lama antara mereka masuk dengan penggerebekan oleh suaminya," ujar Dwiyono.

Kasus tersebut kemudian berakhir secara kekeluargaan. Kepolisian mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Dwiyono juga menyampaikan bahwa suami korban memutuskan untuk tidak membuat laporan resmi. Kedua pihak lantas memohon kepada kepolisian untuk memfasilitasi proses mediasi.

"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," pungkasnya.

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

OJK menyatakan telah memanggil pihak Kredivo dan KrediFazz usai heboh DC mengajak ngamar nasabah wanita sebagai ganti tagihan di Purworejo.

Dalam siaran persnya, OJK menyebut bahwa pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. OJK menegaskan kegiatan penagihan yang bekerjasama ke pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

"OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh," tulis OJK dikutip detikJateng, Jumat (24/7/2026).

Kedua perusahaan itu juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga. Termasuk seleksi, pengawasan, dan pemantauan debt collector.

OJK masih mendalami perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

"OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," kata OJK.



(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads