PB XIV Purbaya Protes SISKS PB XIV Didaftarkan Jadi Merek: Tak Ada Izin

PB XIV Purbaya Protes SISKS PB XIV Didaftarkan Jadi Merek: Tak Ada Izin

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 26 Jul 2026 19:01 WIB
Masjid Agung Solo, Selasa (26/5/2026).
Keraton Solo. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Paku Buwono XIV Purbaya mengajukan keberatan atas pendaftaran merek "SISKS Pakubuwono XIV" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI). Merek tersebut diketahui diajukan oleh seseorang advokat Arif Sahudi pada 25 Mei 2026.

Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, mengungkapkan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV Purbaya, tidak pernah memberikan izin atas penggunaan nama tersebut untuk kepentingan pendaftaran merek di kelas 41.

"Karena ada permohonan pendaftaran merek oleh seseorang yang bernama Arif Sahudi itu, maka Keraton Kasunanan Surakarta yang dipimpin oleh SISKS Paku Buwono XIV (Purbaya) ya itu menyatakan keberatan," kata Ferry dihubungi awak media, Minggu (26/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry mengatakan keberatan itu karena dinilai bertentangan dengan Pasal 21 ayat 2 tahun 2016 mengenai merek dan indikasi geogfrafis.

ADVERTISEMENT

"Di mana di dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 itu menyatakan bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, ya, baik itu berupa foto, nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam aturan tersebut ditegaskan permohonan merek harus ditolak jika menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

"Dalam hal ini, Arif Sahudi tidak memiliki izin tertulis dari SISKS Pakubuwono XIV (Purbaya)," tegasnya.

Ferry memaparkan nama SISKS Pakubuwono XIV bukan sekadar nama sembarangan. Menurutnya, nama tersebut telah mendapatkan penetapan sah dari Pengadilan Negeri Surakarta sebagai perubahan nama dari KGPH Puruboyo atau Adipati Anom.

"Beliau diberikan izin sah untuk merubah namanya dari KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono 14 atau yang lebih dikenal di Keraton sebagai SISKS Pakubuwono XIV (Purbaya)," jelas Ferry.

Ferry menilai langkah pendaftaran merek oleh pihak luar tanpa izin ini mencederai tatanan adat dan aturan hukum yang berlaku.

"Beliau adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi serta pemangku adat di Keraton Kasunanan Surakarta dengan hak turun-temurun," tegas Ferry.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, buka suara soal pendaftaran tersebut.

Dilihat di websitewww.pdki-indonesia.dgip.go.id, nama SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan oleh Arif Sahudi pada 25 Mei 2026. SISKS Paku Buwono XIV terdaftar sebagai jenis barang atau jasa organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, mengatur pameran, kongres, seminar dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.

Eddy menegaskan langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi Arif Sahudi, melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi. Tim hukum Keraton yang dipimpin oleh Arif Sahudi ditunjuk langsung untuk mengajukan hal tersebut.

"Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Perintahnya Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya," kata Eddy Wirabhumi saat dihubungi detikJateng, Jumat (19/6).



(ams/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads