Tedjowulan Buka Suara soal Gelar SISKS PB XIV Didaftarkan Jadi Merek

Tedjowulan Buka Suara soal Gelar SISKS PB XIV Didaftarkan Jadi Merek

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 09 Jul 2026 20:30 WIB
Baliho bergambar Paku Buwono XIV Mangkubumi dipasang di kawasan Gladag Solo, Senin (1/6/2026).
Baliho bergambar Paku Buwono XIV Mangkubumi dipasang di kawasan Gladag Solo, Senin (1/6/2026). Foto: dok detikJateng
Solo -

Pihak Gusti Tedjowulan merespons mengenai langkah kubu Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi yang mendaftarkan gelar SISKS Paku Buwono (PB) XIV ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Juru Bicara, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, menegaskan bahwa pendaftaran tersebut tidak berkaitan dengan legitimasi suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta.

Kanjeng Pakoenegoro mengatakan bahwa pihak Gusti Tedjowulan menanggapi kabar tersebut dengan santai. Menurutnya, setiap orang memiliki hak jika ingin mendaftarkan nama tertentu ke negara.

"Gusti Tedjowulan menanggapi secara datar saja. Dipersilakan lah siapa pun yang berkepentingan merasa perlu untuk mengubah namanya lewat KTP atau mendaftarkan namanya lewat HAKI, silakan," ujar Kanjeng Pakoenegoro dihubungi awak media, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut bahwa pendaftaran SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI merupakan ranah administratif yang tidak bisa menjadi tolok ukur penentuan siapa yang berhak duduk di takhta kerajaan. Menurutnya, suksesi di Keraton Solo memiliki mekanisme adat tersendiri.

ADVERTISEMENT

"Karena itu bukan hal yang berkaitan langsung dengan suksesi kepemimpinan di Keraton ya. Tidak kemudian salah satu atau salah duanya menjadi definitif (sebagai raja)," tegasnya.

Pakoenegoro menambahkan, pihak keluarga besar sejauh ini masih mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan urusan internal keraton.

"Kami masih menggunakan.cara-cara yang lebih musyawarah mufakat di antara keluarga besar," imbuhnya.

Terkait status pendaftaran SISKS Paku Buwono XIV yang masuk dalam kategori merek dagang, Pakoenegoro menilai hal itu justru mempertegas bahwa pendaftaran tersebut bersifat komersial, bukan soal keabsahan gelar kebangsawanan secara adat.

"Jadi tidak berkaitan langsung dengan keabsahan seseorang menjadi Raja," pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengungkap alasan pendaftaran tersebut.

Edhy Wirabhumi membeberkan alasan pemilihan jalur HAKI untuk mendaftarkan nama SISKS PB XIV. Langkah ini berbeda dengan PB XIV Purbaya yang sebelumnya sempat menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN).

Menurutnya, pendaftaran ke HAKI ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang sedang berjalan.

"Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," jelas Eddy saat dihubungi detikJateng, Jumat (19/6/2026).

Eddy mengungkapkan, pengajuan nama ke HAKi dilakukan pada bulan Mei lalu. Eddy menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi pengacara Arif Sahudi, melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi.

Tim hukum Keraton yang dipimpin oleh Arif Sahudi ditunjuk langsung untuk mengajukan hal tersebut.

"Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Dawuh Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya," ujar Eddy Wirabhumi

Terpisah, Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, merespons pendaftaran HaKI untuk gelar raja itu. Ia menduga yang didaftarkan bukan gelar melainkan karya grafis.

"Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro dihubungi detikJateng, Jumat (19/6).



(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads