Keributan PP dan Bank Plecit di Semarang Dipicu Tagih Utang Rp 15 Ribu

Keributan PP dan Bank Plecit di Semarang Dipicu Tagih Utang Rp 15 Ribu

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 21 Jul 2026 13:19 WIB
Dinding rumah anggota Pemuda Pancasila, korban penagihan debt collector, Eko Setiono (52) yang roboh, di Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (19/7/2026).
Dinding rumah anggota Pemuda Pancasila, korban penagihan debt collector, Eko Setiono (52) yang roboh, di Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (19/7/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Keributan antara Pemuda Pancasila dengan debt collector (DC) atau bank plecit anggota koperasi dipicu saat ada penagihan utang. DC itu mendatangi rumah salah satu anggota PP namun tidak menerima pembayaran.

Hal itu diungkapkan anggota Pemuda Pancasila, Eko Setiono (52) yang rumahnya di Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang mengalami kerusakan akibat keributan tersebut. Eko menjelaskan, dua petugas koperasi datang ke rumahnya pada Selasa (14/7) malam untuk menagih pinjaman milik istrinya senilai sekitar Rp 300 ribu. Karena istrinya belum pulang dan belum membawa uang, ia meminta penagihan dilakukan keesokan harinya.

"Kalau ada (uangnya) ya dikasih wong selama ini nggak pernah telat. Tapi waktu itu ibunya (istri) nggak ada, saya bilang besok ke sini," kata Eko di rumahnya, Minggu (19/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko juga menjelaskan, sempat beredar informasi terkait nominal uang yang ditagih saat kejadian yaitu Rp 30 ribu. Dia meluruskan total sebenarnya adalah Rp 15 ribu sesuai kesepakatan yang harus dibayar tiap harinya.

"Kalau Rp 30 ribu itu salah. Yang diminta Rp 15 ribu setiap hari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ternyata permintaan keluarga Eko untuk menunda pembayaran esok harinya tidak diterima para penagih. Kemudian terjadi keributan bahkan penagih datang bersama rekan-rekannya.

Eko mengaku anaknya yang berusia 21 tahun ditendang hingga tubuhnya membentur dinding rumah. Benturan itu membuat tembok rumahnya roboh.

"Anak saya ditendang, terus batakonya roboh," ujar Eko.

"Ibu, saya, sama anak yang kemarin masuk rumah sakit ikut kena," katanya.

Menurut Eko, total ada empat anggota keluarga yang mengalami luka. Anaknya bahkan sempat menjalani perawatan selama dua hari di rumah sakit akibat luka di bagian punggung dan tubuh lainnya.

"Umurnya (anak) 21 tahun, dua hari dirawat di RS Ketileng. Lukanya di punggung dan bagian tubuh lainnya," ucapnya.

Pihak RW setempat kemudian menengahi dan mengamankan para penagih. Polisi kemudian datang dan membawa mereka ke Polsek Pedurungan sekitar pukul 19.30 WIB,

Mediasi sempat dilakukan dan difasilitasi untuk restorative justice pada keesokan harinya, Rabu (15/7). Malamnya, kesepakatan RJ terjadi.

"Sekitar jam 21.00 WIB terjadi kesepakatan damai di sini, disaksikan Pak RW, saya, dan Kanit Reskrim. Sudah berjabat tangan, sepakat, dan ada dokumentasinya lengkap," ucap Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok.

Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, situasi justru memanas di depan Mapolsek Pedurungan. Sekitar 100 orang datang dan terjadi gesekan.

"Mereka datang ke Polsek ramai-ramai. Intinya terjadi gesekan, ada adu mulut, cekcok, terus kami lerai," Kapolsek Pedurungan, Kompol Navy Pradhana Prima Satya.

Setelah kondisi mulai kondusif, datang lagi segerombolan orang padahal menurut Navy saat itu baik korban dan tiga penagih utang tersebut sudah tidak di lokasi. Pengamanan pun dilakukan di sekitar Mapolsek sampai massa membubarkan diri.

Minta RJ Dicabut

Pengacara korban dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang, Yudhistira Zia meminta hasil RJ yang sebelumnya dilakukan di Polsek Pedurungan dibatalkan.

"Perlu kami tegaskan dan garis bawahi, RJ yang terjadi di Polsek Pedurungan kami nilai cacat hukum. Karena saat itu Saudara Eko belum didampingi Penasihat Hukum, dan posisinya diarahkan serta ditekan untuk segera melaksanakan RJ," ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, terdapat korban lain dalam insiden tersebut. Namun, hal itu tidak dijadikan pertimbangan dalam kesepakatan RJ.

"Kesepakatan RJ itu mengabaikan korban lain, yaitu Saudara Aji, yang saat proses berlangsung masih terbaring di rumah sakit dan tidak dilibatkan sama sekali," jelasnya.

Sementara itu Navy membenarkan adanya surat pencabutan RJ. Kasusnya pun berlanjut.

"Njih, rencana besok pelimpahan ke Polrestabes. (Berarti kasus dilanjutkan?) Iya," kata Navy melalui pesan singkat kepada detikJateng.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads