Satpol PP Semarang Panggil 121 Jukir Nunggak Retribusi Rp 280 Juta

Satpol PP Semarang Panggil 121 Jukir Nunggak Retribusi Rp 280 Juta

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 20 Jul 2026 13:09 WIB
Sejumlah jukir yang dipanggil di Satpol PP, Senin (20/7) karena menunggak retribusi.
Sejumlah jukir yang dipanggil di Satpol PP, Senin (20/7) karena menunggak retribusi. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Satpol PP Kota Semarang memanggil sebanyak 121 juru parkir (jukir) secara berkala karena memiliki tunggakan setoran retribusi. Adapun tunggakan pajak retribusi itu mencapai Rp 280 juta yang menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

Pantauan detikJateng di kantor Satpol PP Kota Semarang di Kecamatan Semarang Barat pada Senin (20/7), tampak sejumlah jukir tengah dimintai klarifikasi. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menerangkan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Dari Satpol PP menindaklanjuti surat dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan adanya tunggakan retribusi parkir dari beberapa juru parkir tahun 2024 dan tahun 2025," kata Kusnandir di kantor Satpol PP, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga 2025, Kusnandir menyebut ada 121 jukir yang memiliki tunggakan setoran retribusi. Nilainya mencapai hingga Rp 280 juta.

"Untuk tahun 2025 ini data yang masuk ke kami kurang lebih 121 juru parkir. Dengan tunggakan kurang lebih Rp 280 juta yang masih menjadi tanggungan para juru parkir," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Pada hari ini, Satpol PP memanggil sebanyak 17 jukir. Tunggakan setoran retribusinya pun bervariatif.

"Ini antara Rp 600 ribu sampai Rp 7 juta yang kami tangani tadi. Ini (pemanggilan) secara bertahap kami memanggil kurang lebih 17 orang datang yang lain masih sakit," ungkapnya.

Adapun setoran itu bisa dilakukan secara berkala maupun tunai. Kusnandir meminta para jukir agar menyetorkan retribusi setiap hari agar tidak ada tunggakan penyetoran.

"Ini ada yang mencicil dan ada yang membayar secara tunai. Saya pesankan kepada juru parkir yang menunggak, setiap hari mereka setorkan ke BPD," ujarnya.

"Tadi kan punya rekening dan Dishub memberi penjelasan agar langsung disetor ke rekening agar uang yang ada di juru parkir setiap hari. Sehingga uang di kantong tidak digunakan untuk yang lain sehingga kewajiban untuk bayar ini tidak menunggak," lanjutnya.

Kusnandir menegaskan pihaknya bakal memanggil jukir-jukir terkait saban hari hingga tuntas. Alasan pemanggilan dilakukan agar para jukir bisa menaati peraturan.

Jika jukir masih memiliki tunggakan setoran retribusi maka bakal dicabut izinnya. Nantinya bakal ada orang pengganti.

"Kedepannya mereka kalau masih bandel kami nanti berkoordinasi dengan Dishub memberikan untuk pencabutan izin sebagai petugas jukir. Agar nantinya diberikan kepada orang lain yang benar-benar membutuhkan pekerjaan di Kota Semarang. Tadi ada beberapa juru parkir dari luar Kota Semarang," tuturnya.

Kusnandir mengatakan, belum disetorkannya retribusi parkir itu menjadi temuan BPK dan Inspektorat. Sebab itu, pemanggilan tersebut dilakukan Satpol PP.

"Memang begini, ya, dari hasil audit dari Inspektorat maupun BPK itu di Dinas Perhubungan masih ada tunggakan yang masih belum dibayar oleh juru parkir. Oleh karena itu, kami selaku penegak perda, Dishub meminta bantuan kepada kami agar kita lakukan pemanggilan sebagaimana tindak lanjut dari pemeriksaan Inspektorat maupun BPK," jelasnya.

Sementara itu, seorang jukir yang dipanggil hari ini, Robi Setiawan, mengatakan dirinya memiliki tunggakan setoran retribusi sekitar Rp 5,7 juta.

"Ini Rp 5,7 juta dari 2024," kata Robi.

Robi mengungkapkan dirinya memiliki tunggakan retribusi parkir karena wilayahnya sepi. Dia wajib menyetorkan pajak Rp 37 ribu per harinya.

"Karena sepi. Setoran Rp 37 ribu," sebutnya.

Adapun penyetoran yang dilakukan Robi dilakukan secara elektronik melalui aplikasi. Tenggat pelunasannya yakni sepekan sejak dipanggil.

"(Setorannya) Elektronik. (Pelunasannya) Bisa diangsur, kalau di peraturan perda itu tujuh hari," bebernya.

Dia membenarkan ada sanksi jika dirinya tidak dapat melunasi retribusi. Saksinya yakni pencabutan izin jukir.

"Mungkin pencopotan KTA, ganti jukir baru," pungkasnya.



(alg/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads