Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Sukoharjo dipastikan bakal tetap digelar meski Bupati Etik Suryani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, panitia HUT menyatakan ada perubahan pada teknis acaranya, termasuk tanpa pesta kembang api.
Asisten 2 Sekda Sukoharjo, Suyamto, mengatakan rangkaian Harlah ke-80 Sukoharjo yang dibiayai APBD harus tetap berjalan sesuai rencana yang terpublikasi. Sebab, sejumlah dinas yang membidangi rangkaian acara tersebut telah mengeluarkan pembiayaan seperti DP, dan melakukan kontrak dengan pihak ketiga.
"Yang bisa ditiadakan adalah kegiatan yang bukan bersumber dari APBD, misalkan dari CSR perusahaan dan seterusnya. Tapi ketika itu bersumber dari APBD, berproses dengan EO atau sudah tanda tangan kontrak dengan penyedia itu tetap kita laksanakan. Hanya saja bentuknya kita sederhanakan," kata Suyamto kepada awak media, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hal ini, konser Guyon Waton yang akan diselenggarakan di Alun-alun Setya Negara Sukoharjo pada Sabtu (18/7) malam, tetap berjalan. Hanya saja, panitia tidak akan membuat panggung khusus tamu VIP.
"Hiburan tetap berjalan, yang membedakan tidak ada tamu VIP. Jadi panggung VIP untuk menyaksikan Guyon Waton itu tidak ada. Forkompinda, dan Kepala OPD tidak diundang. Sehingga hiburan itu memang dari Pemda untuk menghibur masyarakat, tidak ada lagi prosesi apapun," jelasnya.
Kegiatan yang ditiadakan adalah pesta kembang api. Dalam baliho Harlah ke-80, panitia juga tidak akan memasang foto siapapun, hanya logo acara.
"Kembang api kita skip, jadi tidak ada kembang api yang sifatnya pesta pora. Kita menjaga semuanya, lebih baik konsepnya (baliho) tidak ada foto siapapun," ujar Suyamto.
Untuk prosesi Kirab Pataka, pada Rabu (15/7), konsepnya juga sedikit diubah. Yang semula berangkat dari Rumah Dinas (Rumdin) Bupati, akan diganti berangkat dari Pemda.
Rombongan akan diangkut dengan mobil, lalu turun di Simpang Lima Sukoharjo, yang selanjutnya berjalan menuju ke Alun-alun Setya Negara. Saat disinggung apakah Rumdin masih dalam pengawasan KPK sehingga tidak bisa digunakan, Suyamto mengatakan inti dari Pataka adalah kehadiran Pemkab Sukoharjo.
Penampakan rundown acara HUT ke-80 Kabupaten Sukoharjo. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
"Pertimbangan pertama, saat ini kita tetap asas praduga tak bersalah. Saat ini beliau (Bupati) di Jakarta, kemudian posisi Rumdin kalau boleh kita anggap itu jajane sing anu sopo, kan jadi tidak jelas kalau kita menggunakan di situ, kayaknya kurang tepat," ucapnya.
"Toh, dari Pataka ini keterwakilan dari Pemda. Bisa dari Rumdin, bisa dari Pemda. Kita melihat secara utuh, pertimbangan dari Rumdin ini bisa dialihkan ke Sekda. Karena aturan tertulisnya (yang mengharuskan dari Rumdin) tidak ada," imbuhnya.
Acara di lapangan tetap berjalan, seperti flashmob. Namun tamu VIP tidak ikut menari, hanya menyaksikan tapi tidak sampai selesai. Karena mereka harus bergeser untuk pembukaan acara TMMD di Desa Parangjoro, yang akan dihadiri Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi.
"Upacara Harlah sudah disiapkan 6 sepeda. Disiapkan penjurian jika sudah ada pemenang untuk kostumnya, hanya disiarkan saja siapa pemenangnya. Tidak ada penyerahan hadiah dari pihak Pemda. Tinggal diambil di tempat yang sudah disepakati," ujarnya.
Pada malam harinya, akan ada acara Sukoharjo Expo di Centra Niaga, The Park Mall, Solo Baru. Acara yang sedianya akan ada hiburan tarian, ditiadakan. Hanya menyisakan laporan, sambutan, dan hiburan orgen tunggal.
Lalu pada Kamis (16/7), akan dilaksanakan Pawai Budaya di Solo Baru. Panitia tidak menyediakan panggung tinggi bagi tamu VIP. Panggung akan dibuat lebih rendah, dan tidak ada atapnya. Meski demikian, untuk jumlah peserta dan konsep acara tidak akan berubah.
Pada acara Sukoharjo Food and Fashion Fastival, di Solo Baru, pada Jumat (17/7). Tidak ada dari perwakilan Forkompinda yang tampil. Namun kostum bagi Forkompinda sudah masuk dalam pembiayaan APBD.
"Karena APBD sudah keluar untuk pembelian kostum untuk Forkompinda, Forkompinda tetap menggunakan kostum, kemudian Forkompinda ditempat duduknya hanya dibacakan saja. Bahwa misalnya produk dari UMKM Batik A, saat ini dipakai oleh bapak B, mohon berdiri. Hanya itu saja. Yang tampil dari UMKM, agar semaksimal mungkin mempromosikan produknya," terangnya.
Saat acara Sukoharjo Spektakuler RUN 2026 di Solo Baru pada Minggu (19/7), tamu VIP tidak transit di Rumdin. Namun langsung menuju lokasi acara.
Suyamto membeberkan alasan mengapa rangkaian Harlah ke-80 Sukoharjo harus disederhanakan.
"Kondisi saat ini, beliau bertiga sedang proses di gedung merah-putih (KPK). Bagaimana pun, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau beliau-beliau saat ini masih bagian dari Pemda (Sukoharjo), sedang menghadapi cobaan, masalah, terus yang disini berpesta pora, ya tidak elok lah," pungkasnya.
Diketahui, selain Etik, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan itu. Mereka masing-masing adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

