KPK menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka. Barang bukti itu disita dari brankas di Wonogiri dan di Laweyan, Solo. Brankas di Laweyan berisi uang dan emas seberat 2,5 kilogram.
Dilansir detikNews, brankas itu diduga menjadi tempat Etik menyimpan harta. Dilihat dari kanal YouTube KPK, Senin (13/7/2026), brankas pertama terlihat diletakkan di lantai. Brankas itu cukup besar, tingginya sedada orang dewasa. Ada gepokan uang dalam empat laci brankas itu.
KPK menyebut brankas itu berada di Wonogiri. Gepokan uang itu terlihat diikat dengan karet. Laci-laci di dalam brankas itu tampak dipenuhi uang tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia," kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat dibongkar KPK (dok. YouTube KPK) Foto: Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat dibongkar KPK (dok. YouTube KPK) |
Adapun brankas kedua berada di Laweyan. Brankas ini berukuran lebih kecil, isinya uang tunai dan emas seberat 2,5 kg.
"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," ungkap Budi.
KPK telah mengamankan dan membawa barang bukti tersebut. Penyidik KPK kemudian memamerkan barang bukti yang ditemukan itu dalam konferensi pers.
Diketahui, Bupati Sukoharjo Etik diduga memeras bawahannya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 2,93 miliar dari pemerasan upah pungut dan Rp 840 juta dari setoran rutin OPD.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

