2 SK Jadi Senjata Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Anak Buah

2 SK Jadi Senjata Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Anak Buah

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Senin, 13 Jul 2026 15:40 WIB
Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat dibongkar KPK (dok. YouTube KPK)
Foto: Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat dibongkar KPK (dok. YouTube KPK)
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan anak buah. Etik diduga menggunakan dua surat keputusan (SK) sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap bawahannya.

Dalam perkara ini, Etik diduga menerima uang setoran sebesar Rp 2,93 miliar yang berasal dari upah pungut anak buahnya. KPK menyebut Etik memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

"ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,seperti dilansir detikNews, Sabtu (11/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengungkap praktik tersebut diduga memanfaatkan dua SK Bupati Sukoharjo Tahun 2026, yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Menurut KPK, Richard kemudian memerintahkan agar uang setoran dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026, Nardi (ND), sebelum diserahkan kepada Etik.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Dalam kurun waktu 2024-2026, TRM disebut berhasil mengumpulkan 'Setoran Rutin OPD' sebesar Rp 840 juta yang diterima Etik. Rinciannya meliputi Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026.

Sementara itu, uang yang terkumpul dari RCH pada periode 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(aku/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads