Duduk Perkara Pak Camat Kirim Video Mesum ke Eks Karyawati Berujung Dicopot

Duduk Perkara Pak Camat Kirim Video Mesum ke Eks Karyawati Berujung Dicopot

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 13 Jul 2026 18:06 WIB
Emergency warning alert alarm on Smartphone, Data network protection, Virus alarm.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Kenstocker)
Boyolali -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberhentikan camat berinisial D dari jabatannya buntut insiden pengiriman video tak senonoh kepada mantan karyawatinya. Keputusan itu diumumkan pada Senin (13/7/2026) usai serangkaian pemeriksaan.

"Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, hari ini.

Kasus bermula dari laporan mantan karyawati toko roti berinisial A yang mengaku menerima kiriman video tak senonoh dari D pada 30 Maret 2026, setelah dirinya mengundurkan diri dari tempat kerja. A menyebut D adalah salah satu investor toko roti tempatnya bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya saya kerja di toko roti, salah satu investornya itu bapake ini (terlapor)," kata pelapor inisial A, kepada para wartawan, Senin (6/7).

Dia mengungkapkan, mendapat kiriman video tak patut itu setelah dirinya pamit keluar dari kerjaan. Pada siang hari, dia mendapat kiriman video tak senonoh berdurasi sekitar 9 detik dari terlapor sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

"Itu tiba-tiba beliau ngirimin video, 2 kali, siang-siang jam 11-an mau jam 12.00 WIB. Saya buka videonya itu to, ternyata video beliaunya sendiri, video porno," bebernya.

A mengaku sempat menunggu klarifikasi karena mengira video tersebut salah kirim. Namun hingga malam hari tidak ada penjelasan dari pengirim.

"Saya merasa direndahin. Saya nunggu dia chat lagi kan. Kalau salah kirim, konfirmasi atau gimana. Lha itu enggak chat lagi sampai malam. Lha malamnya saya blokir nomornya," imbuhnya.

"Saya merasa dilecehkan banget. Dari umur kan juga beda jauh," sambung dia.

Perempuan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada keluarganya dan mengadukannya ke Bupati Boyolali. Dalam proses mediasi yang difasilitasi BKPSDM, terlapor disebut menyampaikan bahwa video tersebut terkirim karena tidak sengaja.

"Ketemu sama beliau (terlapor) langsung, bilangnya salah kirim. Mau kirim ke istrinya," imbuh dia.

Pengakuan Pak Camat

Sebelumnya, Pemkab Boyolali sempat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Saat diklarifikasi, camat D juga membantah sengaja mengirim video tersebut.

"Nggak ngirim. Salah kirim. Salah kirim itu," kata Pak Camat.

"Saya sudah ketemu yang bersangkutan, saya sudah minta maaf kok," ujar dia.

Dia juga membantah mengirim video dua kali. "Hanya sekali. Kalau 2 kali namanya tidak salah kirim," ucapnya.

Lebih lanjut dia juga mengaku bahwa video tak senonoh itu juga langsung dihapus. Ia mengaku menghapus video itu tak lebih dari setengah menit setelah terkirim.

"Itu nggak lebih dari setengah menit sudah tak hapus," imbuhnya.

Dia mengaku saat menghapus itu, apakah video sudah dilihat oleh yang bersangkutan atau tidak. Ia juga menyatakan tak ada kiriman WA-WA lanjutan atau WA lainnya sebelumnya yang bersifat negatif maupun rayuan kepada A.

Berujung Dicopot Bupati

Meski demikian, Pemkab Boyolali memutuskan meningkatkan penanganan kasus. Sekda Boyolali, M Syawalludin menjelaskan teguran tertulis merupakan tahapan awal sebelum proses hukuman disiplin ASN sesuai ketentuan.

"Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM," jelas dia.

Pemkab juga mendampingi korban melalui DP2KBP3A. Setelah memperoleh informasi bahwa korban menolak permintaan maaf dari camat tersebut, Bupati memutuskan memberhentikan sementara D dari jabatannya.

"Nah, selanjutnya kami mengambil sikap. Rabu kemudian kita sudah dapat informasi korban, satu poinnya korban tidak bisa menerima permintaan maaf saudara oknum D ini, pada akhirnya tentu kami harus melangkah," sambungnya.

Syawalludin menegaskan pemberhentian sementara dilakukan untuk menghormati proses pemeriksaan dan menjaga kepercayaan publik.

"Hari ini sudah kita serahkan SK-nya (SK pemberhentian sementara D dari jabatan Camat). Jam 9 kita periksa, kemudian SK kita sudah sampaikan kepada bersangkutan," tegas Syawalludin.

Pemkab Boyolali juga memastikan proses hukuman disiplin terhadap camat tersebut tetap berjalan.

"Apakah kita akan melakukan hukuman disiplin? Tetap. Sehingga ini menjadi langkah-langkah awal, tahapan prosedural yang diperintahkan terkait dengan hukuman disiplin. Ini akan kita tempuh PP 94 2021. Ya, tentu nanti kita ikuti. Update perkembangannya akan kami sampaikan teman-teman," ujar Syawalludin.

Sementara itu, kuasa hukum D, Joko Mardiyanto, menyatakan kliennya telah menyiapkan surat pengunduran diri sebelum menerima SK pemberhentian sementara dari Bupati.

"Tadi kan Pak D, itu kan mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati itu diterima sekitar jam 12.00 siang. Sejak pagi Pak D itu sudah mempersiapkan pengunduran diri dari Camat," kata Joko Mardiyanto.

"Sehingga prinsipnya Pak Camat itu Legowo mengundurkan diri karena permasalahan yang baru dihadapi oleh Pak Camat itu. Prinsipnya gitu, Mas. Jadi sudah mengundurkan diri terlebih dahulu tetapi memang belum sampai kepada Bupati, SK-nya (pemberhentian sementara) sudah keluar," terang Joko.



(aku/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads