Bupati Boyolali Copot Camat Pengirim Video Mesum ke Eks Karyawati

Bupati Boyolali Copot Camat Pengirim Video Mesum ke Eks Karyawati

Jarmaji - detikJateng
Senin, 13 Jul 2026 17:32 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, memberikan pernyataan resmi kepada media terkait penanganan oknum camat pengirim video mesum ke eks karyawatinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, memberikan pernyataan resmi kepada media terkait penanganan oknum camat pengirim video mesum ke eks karyawatinya. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Ada kabar baru dalam kasus Camat di Boyolali yang mengirimkan video mesum kepada eks karyawatinya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, per hari ini mencopot camat berinisial D tersebut dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, kepada wartawan di ruang kerjanya. Hadir pula dalam pernyataan resmi ke media itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali, Waskito Raharjo, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Waluyo Jati, dan Kepala Inspektorat Boyolali, Sri Hanung Marhaendra.

"Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya," ujar Sekda Boyolali, M. Syawalludin, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syawalludin menyatakan, Pemkab Boyolali khususnya Bupati menyesalkan tindakan dari salah satu oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Boyolali tersebut. Pada prinsipnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum camat berinisial D tersebut menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

ADVERTISEMENT

Dikemukakan Syawalludin, setelah mendapat laporan dari korban, Pemkab Boyolali telah melakukan langkah-langkah dengan memanggil pihak korban maupun oknum Camat tersebut untuk klarifikasi. Bupati kemudian memberikan sanksi teguran tertulis kepada camat tersebut.

"Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM," jelas dia.

Syawalludin menyatakan pihaknya dalam posisi netral. Dia menegaskan tidak membela oknum pejabat tersebut, karena tindakannya sudah dinilai memalukan. Dia menyebut Pemkab Boyolali tidak akan mengkhianati konstitusi terhadap perlindungan perempuan dan anak.

"Sehingga memang butuh waktu untuk kemudian kita memproses hukuman disiplin, butuh waktu," ucapnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dalam bentuk ancaman apapun dan memberikan bantuan psikologis.

"Itu kita laksanakan hari Rabu (8/7)," katanya lagi.

"Nah, selanjutnya kami mengambil sikap. Rabu kemudian kita sudah dapat informasi korban, satu poinnya korban tidak bisa menerima permintaan maaf saudara oknum D ini, pada akhirnya tentu kami harus melangkah," sambungnya.

Artinya, kata Syawalludin, Pemkab Boyolali terus memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban. Oknum Camat pun dipanggil untuk diberikan pembinaan langsung.

"Yang kemudian kita putuskan sebenarnya. Pak Bupati dengan tegas. Berita Selasa, Rabu kita dampingi korban. Kamis dalam posisi itu kita kaji secara keseluruhan seluruh OPD. Kita mengambil sikap secara kepegawaian begitu," paparnya.

Pada hari Jumat (10/7) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap camat yang bersangkutan. Kemudian Senin hari ini, yang bersangkutan diperiksa oleh Inspektorat Boyolali. Sekaligus per Senin (13/7) ini, D diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Camat.

Sehingga yang bersangkutan mulai hari ini sudah tidak memiliki kewenangan apapun terhadap kapasitasnya selaku pimpinan di kecamatan tersebut.

Syawalludin menyampaikan sikap tegas Bupati ini untuk merespons kondisi media sosial. Juga untuk memenuhi rasa keadilan korban dan masyarakat.

"Hari ini sudah kita serahkan SK-nya (SK pemberhentian sementara D dari jabatan Camat). Jam 9 kita periksa, kemudian SK kita sudah sampaikan kepada bersangkutan," tegas Syawalludin.

Lebih lanjut Syawalludin menyatakan, pemberhentian sementara D dari jabatan Camat tersebut untuk membangun integritas. Juga untuk menghargai proses pemeriksaan. Hal ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat serta situasi dan kondisi psikologi masyarakat yang kondusif. Khususnya untuk memberikan kekuatan terhadap keluarga dan korban.

Hukuman Disiplin

Menurut Syawalludin, Pemkab Boyolali juga akan memberikan hukuman disiplin kepada oknum camat tersebut. Pemberian sanksi teguran tertulis dan pemberhentian sementara ini merupakan langkah awal tahan prosedural dalam hukuman disiplin ASN.

"Apakah kita akan melakukan hukuman disiplin? Tetap. Sehingga ini menjadi langkah-langkah awal, tahapan prosedural yang diperintahkan terkait dengan hukuman disiplin. Ini akan kita tempuh PP 94 2021. Ya, tentu nanti kita ikuti. Update perkembangannya akan kami sampaikan teman-teman," ujar Syawalludin.

Pemkab Boyolali juga sudah menunjuk pelaksana harian (PLH) Camat di kecamatan tersebut. Per 13 Juli 2026, Pemkab Boyolali menunjuk Kabag Tata Pemerintahan Setda Boyolali, Ning Martuti sebagai PLH Camat.

Syawalludin menambahkan, pihaknya mendukung apa yang menjadi hak-hak daripada korban. Pihaknya juga akan memproses penegakan hukum disiplin, aturan kepegawaian untuk mewujudkan komitmen Pemkab Boyolali, menciptakan lingkungan kerja yang lingkungan kerja dan pelayanan publik yang aman, inklusif dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Boyolali.


Tanggapan Pihak Camat

Sementara itu pihak D melalui kuasa hukumnya, Joko Mardiyanto, menyampaikan bahwa sebelum menerima SK pemberhentian sementara dari Bupati tersebut, sejak pagi sudah mempersiapkan pengunduran diri dari jabatan Camat.

"Tadi kan Pak D, itu kan mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati itu diterima sekitar jam 12.00 siang. Sejak pagi Pak D itu sudah mempersiapkan pengunduran diri dari Camat," kata Joko Mardiyanto.

Pada pukul 09.00 WIB, camat D menjalani pemeriksaan di Inspektorat Boyolali. Sehingga surat pengunduran diri itu belum sempat untuk disampaikan. Setelah selesai dari Inspektorat, D mendapat undangan dari kantor BKPSDM.

Dari BKPSDM, lanjut dia, camat tersebut hendak menyampaikan surat pengunduran diri. Namun surat belum sempat diberikan, ternyata sudah terlebih dulu menerima SK pemberhentian sementara dari Bupati. Surat pengunduran diri D saat ini sudah masuk ke Bupati, Inspektorat, BKPSDM.

"Sehingga prinsipnya Pak Camat itu Legowo mengundurkan diri karena permasalahan yang baru dihadapi oleh Pak Camat itu. Prinsipnya gitu, Mas. Jadi sudah mengundurkan diri terlebih dahulu tetapi memang belum sampai kepada Bupati, SK-nya (pemberhentian sementara) sudah keluar," terang Joko.

Surat pengunduran diri dari D, itu pun tetap disampaikan ke Bupati dengan tembusan ke Dinas-dinas terkait tersebut. Surat tersebut bernomor 400.2.1 / 1090 / 6.5/2026 tertanggal 13 Juli 2026, perihal pengunduran diri.

Halaman 2 dari 2
(alg/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads