Penampakan Ruangan Sekda-Kabag Umum Pemkab Sukoharjo Disegel KPK

Penampakan Ruangan Sekda-Kabag Umum Pemkab Sukoharjo Disegel KPK

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 11 Jul 2026 12:48 WIB
Ruangan Sekda dan Kabag Umum Setda Sukoharjo disegel KPK, Jumat (10/7/2026).
Ruangan Sekda dan Kabag Umum Setda Sukoharjo disegel KPK, Jumat (10/7/2026). Foto: dok. Istimewa
Sukoharjo -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah jajarannya. Beberapa ruangan di lingkungan Pemkab pun disegel KPK.

Dari foto yang diterima detikJateng, Sabtu (11/7/2026), tampak sejumlah ruangan di Gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo disegel KPK pada Jumat (10/7) kemarin. Dari foto itu terlihat KPK memberikan garis merah-hitam di pintu Kantor Sekda yang ada di lantai 9.

Garis merah-hitam itu bertuliskan KPK, serta ada keterangan "DALAM PENGAWASAN KPK". Penyegelan juga dilakukan di Ruang Kabag Umum Setda Sukoharjo di lantai 8 Gedung Menara Wijaya, dan sejumlah ruangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASN Pemkab Sukoharjo Dikabarkan Sudah Dipulangkan

Sementara itu, beberapa ASN Pemkab Sukoharjo yang diperiksa KPK di Jakarta konon sudah dipulangkan. Mereka yakni Sekda Sukoharjo AHW, Asisten 1 Sekda Sukoharjo TGP, dan Kepala Dinas DPUPR Sukoharjo BSA, sudah diizinkan pulang.

ADVERTISEMENT

"Pak Sekda, Pak Ass 1 dan Pak B perjalanan pulang dari Jakarta," ucap salah satu pejabat di Lingkungan Pemkab Sukoharjo yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Sabtu (11/7).

detikJateng sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo terkait pemeriksaan KPK ini. Namun, hingga saat ini pesan via WhatsApp detikJateng belum direspons.

Ruangan Sekda dan Kabag Umum Setda Sukoharjo disegel KPK, Jumat (10/7/2026).Ruangan Sekda dan Kabag Umum Setda Sukoharjo disegel KPK, Jumat (10/7/2026). Foto: dok. Istimewa

Bupati Etik Tersangka Pemerasan

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (9/7) pukul 20.30 WIB. Kala itu, Bupati Etik diamankan bersama empat orang lainnya dan dibawa ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan.

Belakangan diketahui total ada enam ASN dan dua swasta yang diamankan KPK dan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta. Mereka diamankan di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.

Dalam kasus ini penyidik KPK mengamankan emas hingga mata uang asing senilai miliaran rupiah dalam OTT tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, Etik Suryani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bawahannya. KPK menyebut Etik menerima Rp 2,9 miliar dari hasil memeras anak buah.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo bapak' (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Asep.

Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(ams/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads