Geger Debt Collector Dikepung Massa di Balai Desa Gunungpring Magelang

Geger Debt Collector Dikepung Massa di Balai Desa Gunungpring Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 09 Jul 2026 19:33 WIB
Ilustrasi debt collector.
Ilustrasi debt collector. Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI
Magelang -

Video Debt Collector (DC) dikepung massa di Balai Desa Gunungpring, Muntilan, Magelang viral di media sosial. Keributan berawal dari oknum DC yang menggeber mobil berknalpot brong di sekitar lokasi.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @kotamagelang. Video beredar dengan narasi DC diamankan warga karena menantang warga.

"Gunung pring membara jam 23.00 Rabu 8/07/2026, menurut informasi KRONOLOGI DC (mata elang) MAU NGAMBIL MOTOR TAPI MALAH MUTERIN GUNUNG PRING TRUS NANTANG ORANG-ORANG PAKAI STICK BASEBALL...

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekarang oleh warga di layani. DC diamankan di kelurahan gunung pring tapi massa sudah mengepung kelurahan. Pak lurah gunung pring Pak Ilham terlihat memakai kaos merah menenangkan masa tapi sudah terlanjur oknum DC yang berani beraninya mengusik ketenangan," tulis dalam akun seperti dilihat detikJateng, Kamis (9/7/2026).

Penjelasan Polisi

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto membenarkan peristiwa ini. Dia mengatakan keributan terjadi pada Rabu (8/7) malam.

ADVERTISEMENT

"Di mana narasinya adalah seorang DC yang mengambil paksa sepeda motor di wilayah Muntilan. Jadi kita sudah memeriksa beberapa orang baik DC sendiri maupun dari pihak korban atau debitur dan beberapa orang saksi," kata Toyib saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7) sore.

"Bahwasannya memang yang viral itu atau yang minta maaf itu adalah yang mendampingi ketika dari eksternal salah satu finance datang ke rumah debitur," sambung Toyib.

Dia menjelaskan DC yang dikepung warga inisial A. A merupakan rekan dari DC resmi yang ditugasi menagih angsuran debitur R (28) warga Gunungpring, Muntilan.

Peristiwa bermula pada Minggu (28/6) saat Z (45) yang merupakan DC salah satu finance mengajak A menagih janji pembayaran angsuran R.

"Karena R ini hanya punya uang Rp 1 juta dan tidak cukup untuk membayar dua kali angsuran, sehingga R ini meminjam uang kepada A untuk nambahi biaya cicilan atau tagihan dari finance tersebut. Dengan catatan R ini menjaminkan sepeda motornya kepada A. Jadi secara sukarela di tanggal 28 itu sudah dijaminkan sepeda motornya sudah diserahkan ke A," ujar Toyib.

A kemudian mendatangi R lagi pada Senin (6/7). Saat itu, ada tetangga R yang berinisial I (28) menalangi utang R agar motor tak diambil oleh A.

Geber-geber Mobil di Gunungpring

Masalah utang selesai, ketiganya dan beberapa teman lainnya kemudian nongkrong sampai Selasa (7/7) dini hari.

"Tanggal 7, kebetulan mobilnya A knalpot brong. Sudah tengah malam, mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi mulai. Dari tempatnya ini (Gunungpring) ngeber gasnya sehingga masyarakat sekitar tidak terima dengan ulah A," bebernya.

Tokoh masyarakat kemudian meminta A meminta maaf. A pun mendatangi Balai Desa Gunungpring bersama keluarganya untuk meminta maaf pada Rabu (8/7) malam.

"A datang ke lingkungan R untuk meminta maaf terkait dengan mengemudikan kendaraan malam hari ugal-ugalan di wilayah Gunungpring. Sebenarnya tujuannya minta maaf, sudah direncanakan antara tokoh warga Gunungpring dengan tokoh tempat tinggalnya A," lanjutnya.

Namun, warga yang kadung emosi langsung menyerbu balai desa. Mereka menyangka A merupakan DC pelaku perampasan sepeda motor di wilayah setempat.

"Tapi, ternyata justru malah di situ di balai desa berdatangan warga. Berdatangan dan emosi. Menyangka bahwa dia (A) adalah pelaku perampasan sepeda motor di wilayah santren," kata dia.

Akhirnya, peristiwa seperti dalam video yang beredar terjadi. Namun masalah itu bisa diselesaikan dengan damai.

"Kemudian, di peristiwa dia mengemudikan mobil secara ugal-ugalan menggunakan knalpot brong. Ini tadi malam (Rabu) sudah disepakati kesepakatan berembuk sepakatan bersama ada perdamaian kedua belah pihak," ujarnya.

"Dari sini, memang faktanya kita tidak ditemukan ada unsur pidananya. Selesai dan kita perbolehkan untuk A pulang. Tidak ada (wajib apel), tidak ada," pungkasnya.



(afn/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads