Bupati Rembang Minta Temuan Penyimpangan TPP Rp 2 M di Dindikpora Diusut

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Kamis, 02 Jul 2026 11:37 WIB
Ilustrasi BPK temukan ada penyimpangan TPP Rp 2 miliar di Dindikpora Rembang. (Foto: Getty Images/Charnchai)
Rembang -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar. Bupati Rembang Bupati Rembang Harno meminta temuan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.

Seperti dilihat detikJateng, BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp 238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp 2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, dan rekening koran penerima, BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).

Dari total dana tersebut, hanya Rp 108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara Rp 1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.

Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp 750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp 69.702.000, HPR Rp 235.505.074, ISE Rp 10.000.000, KHU Rp 232.000.000, SNO Rp 82.000.000, SUM Rp 405.133.358, dan YPU Rp 164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.

BPK juga mencatat dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp 55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.

Lalu Dindikpora telah mengembalikan Rp 56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.002.261.885.

Terkait temuan itu, Bupati Rembang Harno meminta kasus ini diusut tuntas. Harno pun menyoroti temuan yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik).

"Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP," kata Harno saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin (29/6/2026).

Senada, Wakil Bupati Rembang M Hanies Cholil Barro' mengatakan pemerintah daerah telah menelusuri temuan tersebut. Hasilnya ditemukan adanya penyimpangan pembayaran TPP, termasuk dana yang mengalir ke pihak luar.

"Sudah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan dari TPP guru, ada yang dobel-dobel dan ada beberapa yang masuk ke pihak luar. Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Kami belum mengetahui yang pihak luar itu," ujar Hanies.

ASN Dindikpora Sudah Dinonjob

Saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kepala Dindikpora Rembang Achmad Sholchan mengatakan pihaknya telah mendapat instruksi untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ia menyebut ASN berinisial SUM yang diduga menyusun data TPP telah dinonaktifkan dari tugasnya.

"Statusnya yang bersangkutan sampai saat ini kami non-jobkan, tidak kami beri tugas apa-apa. Hanya kami beri tugas untuk segera menyelesaikan tanggungannya dan mengembalikan ke kas daerah sesuai hasil temuan BPK," kata Sholchan saat diwawancarai detikJateng, Kamis (3/7).

Menurutnya, seluruh ASN yang rekeningnya menerima transfer juga telah dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan mereka, uang yang masuk ke rekening masing-masing hanya dititipkan sementara lalu diserahkan kepada SUM.

"Prinsipnya mereka hanya dititipi sementara. Setelah menerima transfer satu sampai dua hari diserahkan ke yang bersangkutan (SUM) yang membuat daftar TPP," ujarnya.

Terkait aliran dana ke rekening AWI yang bukan ASN, Sholchan membenarkannya. "Ya yang non-ASN itu bukan pegawai atau karyawan sini. (AWI dan SUM) Mereka teman. SUM sendiri selaku pembuat data TPP," terang Sholchan.

Sementara itu, kasus dugaan penyimpangan TPP tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Rembang. Perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

"Iya, kasus itu sedang kita tangani, masuk tahap penyelidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi saat dimintai konfirmasi detikJateng pada hari ini.



Simak Video "Video: Trailer-Tronton Tabrakan di Pantura Rembang, Timpa Dua Motor"

(ams/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork