Warga Margadana Tegal Demo Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam

Warga Margadana Tegal Demo Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 25 Jun 2026 17:44 WIB
Warga Margadana menggelar demo di depan DPRD Tegal untuk menolak beroperasinya tempat hiburan malam, Kamis (25/6/2026).
Warga Margadana menggelar demo di depan DPRD Tegal untuk menolak beroperasinya tempat hiburan malam, Kamis (25/6/2026). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Tegal -

Warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan aksi penolakan terhadap tempat hiburan malam. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tegal.

Aksi demo masyarakat Kecamatan Margadana digelar Kamis (25/6) siang. Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal dan diikuti para ulama, santri pondok pesantren, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga.

Diawali longmarch dari lapangan Margadana, massa kemudian berkumpul di depan DPRD Kota Tegal. Mereka langsung menggelar aksi dan membentangkan spanduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah tokoh yang hadir silih berganti menyampaikan orasinya. Mereka tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana beroperasinya tempat hiburan malam.

Tempat hiburan dimaksud berlokasi di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Margadana. Menurut rencana, mulai beroperasi pada Jumat (26/6) besok.

ADVERTISEMENT

Seorang peserta aksi yang juga Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Ustaz Khambali, mengatakan warga merasa resah karena lokasi tempat hiburan berada dekat dengan masjid, musala, madrasah, taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ), dan pondok pesantren.

"Kami tidak ingin tempat itu berdiri di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaannya akan berdampak terhadap pembinaan moral dan akhlak generasi muda," ujar Khambali saat berorasi di hadapan massa.

Orator ini juga menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Terutama terkait potensi peredaran minuman beralkohol dan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan di lingkungan setempat. Ini diperparah dengan adanya perubahan fungsi bangunan tersebut dari hotel menjadi tempat hiburan yang tidak diketahui oleh masyarakat.

Khambali menyebut pihak pengelola hanya menyampaikan rencana penambahan fasilitas kafe dan hiburan musik di hotel, tanpa menjelaskan bahwa lokasi tersebut akan beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

"Tidak ada pemberitahuan kepada warga dan tidak ada persetujuan masyarakat sekitar. Warga baru mengetahui setelah papan nama dipasang," katanya.

Penolakan juga disuarakan oleh seorang pengasuh pondok pesantren, Ahmad Isumudin. Dia menyatakan penolakan atas keberadaan tempat hiburan tersebut. Isumudin menilai lokasi usaha tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius.

"Kami atas nama warga Kota Tegal menolak keras keberadaan tempat hiburan itu di wilayah kami," tegasnya.

Koordinator aksi, Edi Friyono, menyampaikan, keberadaan tempat hiburan malam di Kota Tegal sudah cukup banyak dan selama ini terkonsentrasi di pusat kota. Edi berharap ekspansi usaha sejenis tidak merambah kawasan pinggiran yang selama ini relatif kondusif.

"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan amar makruf nahi munkar. Jangan sampai keberadaan tempat hiburan semakin meluas hingga ke lingkungan yang dekat dengan masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan," ujarnya.

Walkot Tegal Angkat Bicara

Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota DPRD.

Perwakilan massa kemudian diajak berdialog dan menyampaikan aspirasi dalam audiensi di Gedung DPRD. Menanggapi tuntutan warga, Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengatakan pemerintah daerah memahami dan menampung aspirasi masyarakat.

Namun, ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran, dilakukan melalui sistem OSS secara online. Perizinan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat," kata Dedy.

Dedy menjelaskan, dari sisi tata ruang, lokasi usaha tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa sehingga dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, usaha tersebut mencakup kegiatan restoran, pertunjukan seni atau musik, serta bar. Lokasinya yang berada di dalam kompleks hotel juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan izin.

Sementara itu, hingga aksi selesai belum ada keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan Helen's Night Mart. Informasi yang beredar, pihak pengelola dikabarkan masih berada di luar kota dan belum bisa ditemui.



(afn/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads