Polisi Sebut Terduga Penyekapan Siswa SMP di Semarang 1 Orang

Polisi Sebut Terduga Penyekapan Siswa SMP di Semarang 1 Orang

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 10 Jun 2026 17:55 WIB
Ilustrasi perundungan atau bullying anak
Ilustrasi perundungan. Foto: Getty Images/MoMorad
Semarang -

Seorang siswa laki-laki di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Semarang diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Saat ini, kepolisian sudah memeriksa rekan-rekan korban dan mengerucut pada satu terduga pelaku.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan pihaknya tengah memproses kasus tersebut. Laporan dilakukan oleh korban pada awal April 2026.

"Njih sedang proses kami tangani. Pelaporannya kan di awal April, sudah kita tindak lanjuti," kata Srinti saat dihubungi detikJateng, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang viral itu kan dari pelapor bilangnya rame-rame, dari keterangan saksi-saksi itu menjurusnya satu orang. Untuk korbannya kelas 7, terduganya kelas 8 sama-sama laki-laki," sambung dia.

Sejauh ini, polisi telah memanggil para saksi, korban, hingga sekolah. Korban dikatakan telah menjalani visum.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah memeriksa saksi-saksi dari teman-teman yang korban, pihak sekolah juga sudah. Visum sudah, kita sudah minta hasil dari rumah sakit, ada dugaan kekerasan" sebutnya.

Lebih lanjut, diduga pemicu perundungan berawal dari bercanda hingga berujung salah paham.

"Awalnya kan bercanda-bercandaan, terus kemudian ada salah paham. Jadi ada ejek-ejekan awalnya, terus ada yang tidak terima, terus kakak kelasnya dengar kemudian tidak terima," terangnya.

Srinti menjelaskan karena korban maupun terduga pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maka pihaknya menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Yang pasti untuk penanganan karena terlapor kan anak di bawah umur juga, termasuk ABH. Jadi kita sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," bebernya.

"Jadi setiap proses kami kalau memang ada anak di bawah umur, kami mengundang juga orang tua untuk mendampingi setiap proses pemeriksaan terhadap anak-anak ini. Karena kan masih semua masih di bawah umur, ya, termasuk saksi-saksinya juga di bawah umur," pungkasnya.

Untuk diketahui, kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @beritasemaranghariini. Dikatakan, korban diduga dikeroyok beberapa kakak kelasnya di lingkungan sekolah pada 30 Maret 2026.

Saat itu, anak tersebut diajak ke kamar mandi sekolah dan mengalami kekerasan fisik. Korban diduga juga diancam agar tidak bercerita terkait hal tersebut kepada orang tua.

Dijelaskan, keluarga baru mengetahui korban dirundung usai menemukan adanya sejumlah memar di tubuh.

Dituliskan pula pihak sekolah hanya diam dan tidak mengabarkan bahwa korban mengalami perundungan. Orang tua korban pun merasa kecewa.

"Seorang siswa kelas 1 SMP di Kota Semarang diduga menjadi korban penger*yan yang dilakukan oleh sejumlah kakak kelasnya di lingkungan sekolah pada 30 Maret 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diajak ke kamar mandi sekolah sebelum mengalami kekerasan fisik secara bergantian. Setelah kejadian, korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya sehingga memilih menyimpan kejadian itu karena rasa takut. Keluarga baru mengetahui dugaan peng3royokan beberapa hari kemudian setelah melihat memar yang semakin jelas pada wajah dan tubuh korban. Orang tua korban mengaku kecewa karena pihak sekolah diduga telah mengetahui adanya insiden tersebut, namun tidak segera memberikan informasi kepada keluarga. 'Kami baru mengetahui setelah anak meminta izin tidak masuk sekolah karena tidak enak badan dan akhirnya mengaku menjadi korban pengEroyokan. Saat kami bertanya ke sekolah, barulah pihak sekolah mengakui adanya kejadian tersebut,' ungkap keluarga korban. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan siswa di lingkungan sekolah. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap pencegahan per*ndungan dan keke*asan di dunia pendidikan, keterbukaan informasi kepada orang tua semestinya menjadi langkah pertama yang dilakukan ketika terjadi insiden yang melibatkan keselamatan peserta didik. Saat ini keluarga korban telah melakukan visum, pemeriksaan medis, serta melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polrestabes Semarang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kabarnya laporan sudah ada sejak April 2026," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Rabu (10/6).

Diberitakan sebelumnya, saat dimintai konfirmasi, ibu korban menjelaskan peristiwa itu bermula dari saling ejek di media sosial antara anaknya dan seorang kakak kelasnya sejak 28 Februari 2026.

"Awalnya memang ada saling ejek di media sosial dengan kakak kelasnya, H. Kemudian anak saya membalas membuat cerita yang tidak sebenarnya tentang A bahwa H mengejek dengan ejekan kurang sesuai," kata ibu korban melalui pesan singkat kepada detikJateng.

Menurutnya, cerita itu sampai ke teman dekat A yang mengonfirmasi itu ke H dan ternyata H tidak mengatakan hal tersebut. Pada hari pertama masuk sekolah, Senin (30/3), anaknya diajak bertemu oleh teman-temannya untuk klarifikasi.

"Pada proses klarifikasi itu, anak saya belum mengakui kalau itu cerita yang dikarang. Tibalah anak saya diarahkan ke ruang toilet sekolah. Di toilet itu anak saya berhadapan dengan 2 siswa, 1 siswa menunggu di luar toilet," ucapnya.

"Toilet itu dikunci dari dalam. Anak saya dipaksa mengakui kalau cerita itu karangan. Di dalam toilet itu anak saya ditampar pipinya, salah satu siswa melakukan kekerasan fisik ke seluruh bagian tubuh anak saya," lanjutnya.

Kepala anaknya juga disebut dibenturkan ke lutut anak berinisial B itu dengan cara rambutnya dijambak. Korban juga mengaku mendapat pukulan di bagian punggung saat hendak keluar dari toilet.

Ortu korban menyebut anaknya juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan korban sempat diajak ke luar area sekolah, tetapi menolak.

"Anak saya diancam jangan cerita ke siapa-siapa. Kalau ditanya harus bilang dirinya yang salah karena memfitnah A. Masih belum puas, B kembali mengajak anak saya ke Stadion TLJ, tetapi anak saya menolak agar tidak dipukuli lagi," ucapnya.



(alg/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads