Undip soal Maba PTS Menurun: Jangan Langsung Salahkan Jalur Mandiri PTN

Undip soal Maba PTS Menurun: Jangan Langsung Salahkan Jalur Mandiri PTN

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 09 Jun 2026 07:00 WIB
Close up photo of female hand writting down something. There is laptop behind the notebook.
Ilustrasi kuliah. Foto: Getty Images/milorad kravic
Semarang -

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang melalui Wakil Rektor I, Heru Susanto, merespons sorotan Komisi X DPR soal pendaftar perguruan tinggi swasta (PTN) yang terus turun, yang disebut dikarenakan proses penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang panjang. Menurutnya pernyataan itu perlu dikaji secara menyeluruh.

Heru menyebut, penurunan jumlah mahasiswa baru di PTS belum tentu disebabkan oleh banyaknya penerimaan mahasiswa di PTN melalui jalur mandiri. Perlu ada data yang kuat sebelum menyimpulkan penyebab berkurangnya mahasiswa di PTS.

"Saya tidak tahu persis data fenomena penurunan mahasiswa yang diterima di PTS secara keseluruhan se-Indonesia, apakah menurun atau hanya beberapa PTS," kata Heru saat dihubungi detikJateng, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kemudian menyimpulkan bahwa penurunan mahasiswa yang diterima oleh PTS karena PTN menerima mahasiswa melalui jalur mandiri sampai 50 persen, itu perlu dikaji secara matang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kuota jalur mandiri hingga 50 persen hanya berlaku bagi PTN Badan Hukum (PTN-BH). Sementara PTN non-BH memiliki batas maksimal penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sebesar 30 persen.

"Jadi tidak semua PTN menerima mahasiswa melalui seleksi mandiri sampai 50 persen," ujarnya.

Heru menjelaskan, secara nasional jumlah mahasiswa yang diterima PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pun masih lebih besar dibandingkan jalur mandiri.

"Kalau secara nasional, jumlah mahasiswa yang diterima PTN melalui seleksi mandiri jumlahnya lebih rendah dibandingkan mahasiswa yang diterima oleh seluruh PTN lewat seleksi jalur nasional, yaitu SNBP dan SBNT," lanjutnya.

Selain itu, ia menilai persoalan rendahnya jumlah mahasiswa di PTS perlu dilihat dari sisi yang lebih luas. Salah satunya terkait angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang masih berada di kisaran 32-33 persen.

"Artinya hanya sekitar 32-33 persen lulusan SLTA sederajat yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Target pemerintah sekitar 38 persen. Nah ini yang sebenarnya harus kita kejar bersama," jelasnya.

Heru mengingatkan, agar kebijakan pembatasan kuota PTN tidak justru menurunkan APK pendidikan tinggi. Sebab belum tentu lulusan SMA yang tidak diterima di PTN otomatis memilih kuliah di PTS.

"Pertanyaannya, apakah ketika lulusan SLTA ingin kuliah di PTN lalu tidak diterima, otomatis ke PTS? Belum tentu. Ada yang tidak melanjutkan kuliah sama sekali," ucapnya.

"Kita masih punya sekitar 67-68 persen lulusan SLTA yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi. Itu yang harus kita kejar," sambungnya.

Terkait usulan DPR agar penerimaan mahasiswa baru PTN tidak melewati 31 Juli, Heru menyebut ketentuan tersebut sebenarnya sudah diatur pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Undip pun disebut telah mematuhi aturan tersebut sejak diterbitkannya regulasi penerimaan mahasiswa baru pada 2022.

"Pembatasan waktu sampai 31 Juli itu sebenarnya sudah berlaku lama. Undip sejak diterbitkannya peraturan itu patuh," ucapnya.

Menurut Heru, seluruh proses penerimaan mahasiswa baru di Undip selalu selesai sebelum batas waktu tersebut. Undip juga diwajibkan melaporkan ke kementerian.

"Tidak mungkin Undip menerima mahasiswa baru setelah tanggal 31 Juli karena kita juga harus melaporkan ke kementerian," imbuhnya.

Ia pun menyampaikan rasa keprihatinannya atas menurunnya jumlah maba di PTS. Namun, menurutnya hal itu tidak serta merta dikarenakan proses penerimaan maba di PTN saja.

"Tentu kita semua prihatin, tentu kita semua harus tahu betul fenomena penurunan itu, tapi kita harus cari betul alasannya apa," ucapnya.

"Jangan-jangan memang kuliah sekarang nggak menarik bagi sebagian besar lulusan SLTA. Mau kuliah di negeri, mau kuliah di PTS, memang jangan-jangan nggak menarik. Makanya alasannya banyak," tambahnya.

Kendati demikian, Heru menyatakan mendukung langkah DPR maupun pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru nasional. Namun, evaluasi harus dilakukan berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan.

Kampus UndipKampus Undip Foto: Laman Resmi Undip

"Kalau prinsipnya setiap evaluasi tentu bagus. Tapi evaluasi itu harus benar-benar berdasarkan data dan realita agar langkah yang diambil benar-benar menggambarkan persoalan, bukan hanya dugaan," katanya.

Sementara usulan agar PTN lebih difokuskan menjadi kampus riset dan pascasarjana, sementara kebutuhan pendidikan sarjana ditopang oleh PTS, gagasan itu disebut Heru baik secara visi.

"Tapi kita juga harus melihat realitanya, apakah minat masyarakat untuk melanjutkan S2 dan S3 saat ini sudah cukup tinggi," ujarnya.

Ia menegaskan, akar persoalan yang perlu dicari terlebih dahulu adalah penyebab rendahnya APK pendidikan tinggi nasional. Sebab, akar persoalan disebut tak hanya satu.

"Kita harus betul-betul mencari alasannya kenapa APK kita masih berkisar 32-33 persen. Sehingga solusi yang ditawarkan benar-benar menjawab persoalan yang ada di masyarakat," jelasnya.

Dilansir detikEdu, Komisi X DPR RI menyorot pendaftar perguruan tinggi swasta (PTS) daerah yang terus turun. Sistem penerimaan mahasiswa baru dinilai diterapkan seragam, padahal kondisi setiap daerah berbeda.

Komisi X menyebut berdasarkan rapat bersama 5 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDDIKTI), pola masalah yang didapat adalah sistem penerimaan mahasiswa baru belum berpihak ke daerah.

Komisi X DPR mengusulkan beberapa perbaikan, seperti memperluas kuota KIP Kuliah, khususnya bagi mahasiswa PTS, meningkatkan nilai bantuan KIP Kuliah supaya mahasiswa mampu mengakses prodi STEM dan kedokteran yang biayanya lebih tinggi, meminta pemerintah menetapkan batas waktu seleksi mandiri PTN secara tertulis, supaya tidak mengganggu penerimaan maba di PTS, dan mengakomodasi peran pemerintah daerah dalam membantu operasional perguruan tinggi melalui RUU Sisdiknas.

Halaman 2 dari 2
(apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads