Mandiri Taspen Buka Posko Aduan bagi Pensiunan Korban Tipu-tipu Eks Pegawai

Mandiri Taspen Buka Posko Aduan bagi Pensiunan Korban Tipu-tipu Eks Pegawai

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 04 Jun 2026 20:01 WIB
Sejumlah pensiunan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto mendatangi kantor kuasa hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengadu dan meminta bantuan hukum, Kamis (4/6/2026).
Sejumlah pensiunan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto mendatangi kantor kuasa hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengadu dan meminta bantuan hukum, Kamis (4/6/2026). Foto: dok. Djoko Susanto
Banyumas -

Bank Mandiri Taspen mengaku turut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus penipuan modus kredit oleh eks karyawannya berinisial D terhadap puluhan nasabah pensiunan. Pihak perusahaan saat ini mengklaim aktif berkomunikasi dengan para nasabah yang diduga menjadi korban dan membuka layanan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat, mengatakan nasabah yang membutuhkan bantuan dapat mendatangi posko yang telah dibuka di Kantor Cabang Purwokerto atau menghubungi layanan Mantap Call 14024.

"Nasabah yang memerlukan asistensi dapat langsung mendatangi posko yang telah kami siapkan di Kantor Cabang Purwokerto atau menghubungi MantapCall 14024," kata Tulus dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, hasil investigasi internal menunjukkan tindakan yang dilakukan oknum mantan pegawai tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan produk maupun program resmi bank.

ADVERTISEMENT

"Kami memahami kekhawatiran yang wajar muncul, khususnya di kalangan nasabah pensiunan. Bank memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti secara terukur serta transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tulus.

Tulus mengingatkan masyarakat agar hanya melakukan transaksi maupun penempatan dana melalui produk dan mekanisme resmi yang disediakan bank. Pihaknya menegaskan tidak pernah memiliki produk investasi seperti yang ditawarkan pelaku kepada para korban.

"Kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami dan bank tidak akan berkompromi dalam menegakkan integritas di setiap lini operasional. Kami memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Bank Mandiri Taspen akan terus hadir mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses ini selesai," terangnya.

Menurut dia, pelaku menawarkan investasi ilegal kepada para nasabah pensiunan dengan menggunakan surat pernyataan dan formulir yang telah disiapkan sendiri untuk meyakinkan korban.

"Kami tidak menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai Bank, maupun ketentuan yang berlaku. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Tulus menegaskan pihaknya telah mengambil langkah dengan memberhentikan pelaku secara tidak hormat. Selain itu, perusahaan juga menyerahkan proses penindakan kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, kami akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jumlah korban yang mengaku tertipu eks karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bertambah. Hingga Kamis (4/6) pukul 15.30 WIB sudah terdapat 61 pensiunan mengadu ke Kantor DPC Peradi SAI Purwokerto karena merasa tertipu dan oleh perempuan berinisial D ini.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto mengatakan sejauh ini total kerugian yang timbul dari kasus penipuan dengan modus tawaran kredit ini mencapai Rp 13,3 miliar.

"Sampai sore jumlah korban pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengadu ke kami sebanyak 61 orang dengan total kerugian Rp 13,3 miliar," kata Djoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/6).

Sementara itu, eks karyawan berinisial D ini dilaporkan oleh pihak bank terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dua laporan dari nasabah yang mengaku menjadi korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan mengatakan laporan dari pihak Mandiri Taspen telah masuk ke kepolisian pada pekan ini. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.

"Untuk pihak Mandiri Taspen Purwokerto memang melaporkan mantan karyawannya. Laporannya terkait pemalsuan dokumen dan masuk minggu ini," kata Ardi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/6).

Selain laporan dari pihak bank, polisi juga menerima dua laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Kedua laporan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.

"Selain dari pihak Mandiri Taspen, kita juga sudah ada dua laporan dari nasabah yang kita proses," ujarnya.




(apu/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads