Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menjadi perhatian lantaran memasang baliho bergambar Mangkubumi sebagai Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono (PB) XIV. Begini penampakannya.
Dilihat detikJateng Senin (1/6), baliho itu berada di sudut kanan Gapura Gladag. Dalam baliho, Mangkubumi tampak mengenakan pakaian kebesaran Raja Keraton Solo.
Kemudian di bagian atas, terdapat tulisan Sura Dira Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti. Tulisan itu merupakan falsafah Jawa yang berbunyi "segala sifat angkara murka, kekerasan, dan kesombongan bakal tunduk oleh kelembutan, kasih sayang, dan kebijaksanaan".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan LDA
Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengutarakan bahwa pemasangan baliho bisa dimaknai sebagai pengumuman bagi masyarakat soal adanya raja baru Keraton Solo.
"(Pemasangan baliho itu sebagai bentuk pengumuman ke masyarakat Solo?) Lha monggo dimaknai seperti apa. Bisa begitu, bisa ke dalam (ke internal Keraton), bisa ke pemerintah. Luas pengertiannya. Karena nek (kalau) Keraton iku kondone (katanya) lahir batin gitu ya," tutur Eddy.
Pemasangan baliho tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Menurut Eddy, makna yang hendak disampaikan pihaknya sama.
"Jadi kan kita ini garisnya itu sebenarnya adalah meneguhkan satu sisi adat dan tradisi budaya, sisi lain pada saat kita juga bersama-sama mendirikan negara dan bangsa ini, juga harus konsisten dengan apa yang sudah kita bersama-sama mendirikan bangsa. Ini kan kebangsaan kita toh, Pancasila itu kan gitu," ucapnya.
"Nah, keraton ini, raja itu juga bagian dari pilar utama Keraton Surakarta kan. Makanya kita teguhkan, kita pasang pada tanggal ini, gitu," sambungnya.
Eddy mengaku siap pasang badan dari sisi hukum maupun dari sisi adat setelah pemasangan baliho bergambar dan bertulisan SISKS Paku Buwono XIV Raja Keraton Surakarta.
"Nah, oleh karena itu, saya hanya ingin mengatakan saya bertanggung jawab penuh dari sisi hukum bahwa apa yang kita lakukan ini adalah berpegang teguh pada ketentuan adat dan ketentuan hukum nasional, gitu. Seperti itu. Karena saya, ya di situlah kapasitas tugas dan kewenangan saya, gitu," kata dia.
Usai memasang baliho, pihaknya mengaku juga akan melakukan jumenengan. Namun, terkait tanggal jumenengan masih meminta petunjuk.
"Insyaallah (ada jumenengan). Sedang nyuwun (minta) petunjuk," ucapnya.
Kubu PB XIV Purbaya Siapkan Langkah Hukum
Di sisi lain, kubu Paku Buwono XIV Purbaya menyayangkan langkah dari LDA. Bahkan, mereka berencana menyiapkan langkah hukum.
Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, berujar tidak ada kekosongan takhta semenjak PB XIII mangkat 2 November 2025 lalu.
"Kami sangat menyayangkan adanya hal tersebut karena sudah jelas bahwa Keraton Solo tidak ada kekosongan pemimpin," ujarnya, Senin (1/6).
Singonagoro mengatakan, legalitas takhta PB XIV Purbaya selaku raja yang jumeneng noto lenggah dampar (bertakhta di singgasana) memiliki dasar hukum adat yang kuat.
Dia bilang, jauh sebelum naik takhta, PB XIV Purbaya sudah ditunjuk secara langsung dan transparan oleh mendiang ayahnya selaku penguasa sebelumnya.
"Raja yang sah Sinuhun Pakubuwono, yang dulu oleh PB XIII, sawargo (almarhum) PB XIII, ditunjuk secara terbuka menjadi putra mahkota yaitu KGPH Purboyo atau KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram," ujar Singonagoro.
Singonagoro melanjutkan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum. Namun, dia tidak merinci seperti apa.
"Langkah hukum pasti ada, tunggu saja langkah yang akan diambil tim seperti apa nantinya," tutur dia, Rabu (3/6/2026).
Singonagoro menjelaskan, pihaknya menerjunkan tim hukum agar bisa mengambil keputusan yang terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Pihaknya juga masih melihat apakah baliho tersebut melanggar aturan.
"Tentu, jika tim hukum Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sudah turun tangan, langkah yang diambil pastinya akan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Apakah spanduk atau banner tersebut dipasang tanpa izin, atau ada konteks pelanggaran lain yang sedang disoroti oleh tim hukum," terangnya.
Ia menilai bahwa pemasangan atribut-atribut tersebut dilakukan tanpa izin, dan secara terang-terangan telah mencederai tatanan nilai yang berlaku di lingkungan istana.
"Tentu adanya pemasangan banner bergambar dan bertuliskan seperti itu mencederai adat dan budaya yang ada di Keraton Surakarta. Kami berharap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut segera mencopot banner tersebut, karena itu tidak sesuai dengan aturan perundangan dan juga hukum adat yang berlaku," pungkasnya.
