Warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, sempat dibuat geger oleh ulah seorang pria yang tepergok masuk ke sebuah rumah sekaligus tempat kos pada Kamis (28/5) dini hari. Pria tersebut nyaris dihakimi warga namun berhasil dicegah polisi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, warga melaporkan adanya orang mencurigakan yang masuk ke rumah milik SS (46). Laporan tersebut diterima petugas piket Polsek Kembaran sekitar pukul 01.50 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, anggota yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setibanya di TKP, anggota mendapati warga sudah berkerumun dan terduga pelaku telah diamankan. Petugas langsung memberikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diamankan diketahui berinisial AD (28), warga Kecamatan Sokaraja. Ia diduga masuk ke area rumah korban tanpa izin dan sempat naik ke lantai dua bangunan sebelum akhirnya dipergoki pemilik rumah.
Kejadian bermula saat korban mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan keberadaan pelaku dan segera meminta bantuan warga sekitar.
"Pelaku kemudian berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri," terangnya.
Dari hasil pendalaman polisi mengungkap fakta yang tak biasa. Petugas tidak menemukan adanya indikasi pelaku hendak mengambil barang berharga milik korban.
"Berdasarkan keterangannya, pelaku masuk bukan untuk mencuri barang berharga, melainkan mencari pakaian dalam perempuan di jemuran untuk dilihat dan difoto," jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan informasi bahwa AD diduga memiliki riwayat gangguan perilaku yang telah berlangsung cukup lama.
"Yang bersangkutan disebut pernah menjalani pemeriksaan medis, namun penanganannya tidak berlanjut," ujarnya.
Meski sempat menimbulkan keresahan warga, tidak ada kerugian materi dalam kejadian tersebut. Penyelesaian kasus dilakukan melalui mediasi yang melibatkan korban dan keluarga pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan kerugian materiil, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Pelaku juga telah membuat surat pernyataan dan akan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis sebagai bentuk pembinaan," pungkasnya.
(afn/dil)
